
SEORANG pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat berinisial IYP harus menjalani pemeriksaan Inspektorat.
Tindakan itu dilakukan karena IYP telah melakukan siaran langsung (live streaming) di TikTok saat jam kerja kemudian videonya viral.
Pemeriksaan itu juga untuk mendalami pernyataan IYP yang merupakan PPPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Bandung Barat mengenai percakapan “1 persen” dalam video tersebut.
“Atas izin Pak Bupati dan sesuai dengan fungsi Inspektorat, melalui Irbansus, tadi pagi kami sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan dan pendalaman,” terang Inspektur Kabupaten Bandung Barat Yadi Azhar, Senin (10/8).
Hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada Bupati Bandung Barat untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan sanksi.
Nantinya, keluar rekomendasi sanksi bagi IYP apabila terbukti melakukan pelanggaran. Yadi menegaskan, pemutusan kontrak menjadi salah satu kemungkinan sanksi yang dapat dikenakan kepada IYP.
“Potensi sanksinya yang paling berat, kalau memang terbukti bahwa pernyataan mengenai ‘1 persen’ itu berkaitan dengan masalah pekerjaan di internal Dinas PUTR, bisa dikenakan sanksi berat, termasuk pemutusan kontrak,” katanya.
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail mengatakan, tindakan IYP dinilai telah melanggar etika sebagai aparatur pemerintah sehingga ia telah memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan secara mendalam.
“Kalau memang terjadi pelanggaran yang benar-benar terbukti, kita akan memutus kontraknya,” kata Jeje.
Jeje mengaku, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga sudah menghubunginya langsung untuk menanyakan tindak lanjut setelah kasus tersebut viral.
“Beberapa hari lalu Pak Gubernur sempat menelepon saya untuk menanyakan tindak lanjutnya. Tapi sebelum ditanyakan pun, saya sudah segera meminta Inspektorat untuk menindaklanjutinya,” tuturnya.
Setelah videonya viral, IYP menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf di akun TikTok pribadinya. Ia juga menyatakan siap bertanggung jawab atas kejadian tersebut dan mengikuti proses penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (DG/E-4)
