RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR, Puan Targetkan Sah 15 Desember
Ketua DPR Puan Maharani.(Dok. MetroTV)

KETUA DPR RI Puan Maharani mengumumkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana resmi disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (6/10).

Keputusan ini menandai babak baru dalam upaya penguatan instrumen hukum pemberantasan tindak pidana di Indonesia. Puan menjelaskan bahwa setelah kesepakatan ini, RUU Perampasan Aset akan segera dibawa ke tahap pembahasan lebih lanjut.

“Alhamdulillah bahwa dalam rapat paripurna hari ini baru saja tadi diputuskan bahwa terkait dengan rancangan undang-undang perampasan aset tindak pidana sudah disepakati akan masuk tingkat satu RUU inisiatif dari DPR,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan.

Proses legislasi selanjutnya akan melibatkan pembahasan intensif antara Komisi III DPR RI bersama pemerintah. Puan menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk menyelesaikan payung hukum ini dalam waktu dekat.

DPR RI menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat rampung dan disahkan menjadi undang-undang sebelum penutupan masa sidang akhir tahun 2026. Puan menyebutkan batas waktu maksimal untuk pengambilan keputusan tersebut.

“Jadi insyaallah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang,” tegas Puan.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam perampasan aset hasil tindak pidana, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan ekonomi dan korupsi di tanah air. (Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *