IYCTC dan Lentera Anak Desak Komdigi Perkuat Pengawasan Platform Digital usai Kasus Bigmo
ilustrasi(MI)

LANGKAH Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan teguran kepada YouTube setelah mencuatnya kasus influencer Bigmo yang melibatkan anak dalam siaran langsung untuk mempromosikan rokok elektronik mendapat apresiasi dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai respons pemerintah menjadi sinyal positif bahwa perlindungan anak di ruang digital mulai ditegakkan secara serius.

Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) dan Yayasan Lentera Anak menyambut baik langkah cepat Komdigi. Meski demikian, kedua organisasi tersebut menekankan bahwa penanganan kasus Bigmo tidak boleh berhenti pada satu kasus yang viral, melainkan harus menjadi awal pengawasan yang lebih konsisten terhadap seluruh penyelenggara sistem elektronik agar mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Ketua Umum IYCTC, Manik Marganamahendra mengatakan bahwa pemerintah telah menunjukkan komitmennya dalam menjadikan perlindungan anak di ruang digital sebagai prioritas. Namun, menurutnya, pengawasan terhadap platform digital masih perlu diperkuat karena promosi rokok elektronik melalui influencer telah berlangsung cukup lama dan tersebar di berbagai media sosial.

“Kasus Bigmo hanyalah satu contoh yang mencuat ke publik. Di lapangan kami masih menemukan banyaknya influencer yang mempromosikan rokok elektronik melalui berbagai platform digital. Salah satu strategi industri rokok maupun rokok elektronik adalah dengan memakai wajah-wajah familiar dan digemari oleh banyak orang muda, mulai dari kreator konten hingga skema endorsement bersponsor untuk menormalkan konsumsi adiktif sejak usia dini. Hal mustahil jika industri vape tidak mengetahui karakteristik audiens dari para influencers yang mereka ajak kerjasama. Karena itu, kami berharap Komdigi menjadikan momentum ini untuk memastikan seluruh platform mematuhi PP TUNAS, bukan hanya merespons ketika sebuah kasus menjadi viral,” kata Manik dalam keterangannya, Selasa (4/8).

Ia mengungkapkan, tren penggunaan rokok elektronik di Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan. Mengacu pada Data Global Adult Tobacco Survey (GATS), prevalensi pengguna rokok elektronik meningkat dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3 persen pada 2021. Menurutnya, lonjakan tersebut tidak lepas dari strategi pemasaran yang masif melalui platform digital yang banyak digunakan kalangan muda.

Manik juga menyoroti fitur siaran langsung (livestream) yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap anak dan remaja karena didukung algoritma yang mampu menjangkau audiens tertentu.

“Livestream itu punya algoritma, di situ ada engagement sama audiens, dan dari beberapa livestreamer tersebut juga memiliki karakteristik audiens yang dominan dari kelompok usia anak dan remaja, salah satunya Bigmo ini. Sayangnya, mereka belum punya kapasitas untuk memahami bahwa mereka sedang dipakai sebagai aktor untuk mempromosikan barang adiktif, dan hal mustahil jika brand tidak mengetahui karakteristik audiens dari sang influencers tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan bagaimana Generasi Z dan Alpha rentan dijadikan target pemasaran produk adiktif. Karena itu, ia mendukung implementasi PP TUNAS beserta aturan turunannya, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur pembatasan kepemilikan akun bagi anak di bawah usia 18 tahun pada platform berisiko tinggi serta melarang pemanfaatan data anak untuk kepentingan komersial.

“PP Tunas mewajibkan platform untuk mengidentifikasi fitur-fitur mereka yang berisiko tinggi terhadap anak. Fitur livestream dan interaksi real-time seperti yang dilakukan Bigmo semestinya masuk kategori itu, karena memungkinkan anak berinteraksi langsung dengan orang tak dikenal tanpa filter yang memadai. Ini yang seharusnya jadi fokus penegakan Komdigi ke depan, bukan cuma soal verifikasi usia saat pendaftaran akun,” ucapnya.

Selain platform digital, Manik menilai tanggung jawab juga berada di pihak industri rokok dan rokok elektronik yang masih memanfaatkan influencer sebagai bagian dari strategi iklan, promosi, dan sponsorship di media sosial.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari. Ia menegaskan bahwa pelibatan anak dalam promosi rokok elektronik merupakan persoalan perlindungan anak yang tidak bisa dipandang sekadar sebagai pelanggaran etika bermedia sosial.

“Anak bukanlah alat pemasaran. Ketika seseorang melibatkan anak untuk mempromosikan produk berbahaya yang mengandung zat adiktif kepada publik, berarti melanggar hak anak untuk memperoleh perlindungan. Padahal Negara telah mengamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari eksploitasi ekonomi dan bentuk penyalahgunaan lainnya,” ujar Lisda.

Lisda menilai kasus Bigmo menjadi peringatan bahwa ruang digital di Indonesia masih menyimpan berbagai risiko bagi anak. Menurutnya, implementasi PP TUNAS harus diperkuat melalui mekanisme pengawasan yang terintegrasi.

“Sehingga kami tidak hanya mengapresiasi Komdigi yang berkomitmen menegakkan PP TUNAS, tapi juga berharap agar komitmen ini didukung oleh mekanisme implementasi yang kuat dan terintegrasi,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang melarang promosi produk tembakau di media sosial melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 446, seluruh bentuk promosi produk tembakau, termasuk rokok elektronik, dilarang tanpa memandang siapa yang mempromosikannya maupun bentuk kontennya.

“Sehingga, ketika promosi rokok elektronik tetap muncul di media sosial, apalagi melibatkan anak, berarti ada kewajiban hukum yang tidak dijalankan secara optimal,” tuturnya.

Lebih lanjut, Lisda menyoroti masih maraknya produk vape dengan varian rasa buah maupun permen yang dikemas secara menarik dan dinilai dekat dengan selera anak muda. Menurutnya, strategi tersebut semakin berbahaya ketika dipadukan dengan promosi melalui influencer yang memiliki banyak pengikut dari kelompok usia muda.

“Apalagi faktanya, kita masih melihat liquid vape dengan rasa buah atau permen, dengan kemasan warna-warni yang disukai anak muda. Ketika desain produk atraktif berpadu dengan promosi kreatif dari influencer dengan banyak pengikut usia muda, maka tercipta strategi pemasaran berbahaya, dimana anak tidak hanya menjadi sasaran pemasaran, tetapi berpotensi menjadi bagian dari strategi pemasaran itu sendiri,” ucapnya.

Karena itu, Yayasan Lentera Anak mendesak Kementerian Kesehatan segera menyelesaikan petunjuk teknis pelaksanaan Pasal 446 PP Kesehatan agar larangan promosi rokok di media sosial dapat diterapkan secara efektif melalui mekanisme pengawasan dan sanksi yang jelas.

“Karena setiap anak berhak tumbuh di ruang digital yang bebas dari eksploitasi dan paparan promosi produk adiktif. Butuh keberanian dan konsistensi untuk menegakkan peraturan yang ada,” pungkasnya. (Fik/P-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *