
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) mendorong penguatan tata kelola perhutanan sosial di kawasan ASEAN melalui penyelenggaraan Regional Knowledge Sharing of ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Frameworks di Jakarta, 4–5 Agustus 2026. Forum tersebut menjadi ajang berbagi pengalaman dan praktik terbaik antarnegara dalam memperkuat pengelolaan hutan yang inklusif dan berkelanjutan.
Kegiatan yang diinisiasi ASEAN Working Group on Social Forestry (AWG-SF), RECOFTC, dan ClientEarth itu diikuti perwakilan 11 negara anggota ASEAN, Sekretariat ASEAN, serta para pemangku kepentingan sektor kehutanan Indonesia. Para peserta membahas perkembangan kebijakan, inovasi, hingga tantangan implementasi perhutanan sosial di masing-masing negara.
Direktur Pengendalian Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Marcus Octavianus Susatyo mengatakan kerja sama perhutanan sosial di tingkat ASEAN terus berkembang melalui berbagai forum regional, penyusunan pedoman bersama, dan pertukaran pengetahuan antarnegara.
“Kolaborasi ini menjadi fondasi penting untuk menyelaraskan kebijakan nasional dengan aspirasi regional, memperkuat kepastian tenurial, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan,” kata Marcus dalam keterangannya, Selasa (4/8).
Menurut Marcus, ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Frameworks yang dikembangkan sejak 2019 menjadi acuan bersama untuk memperkuat kerangka hukum dan kelembagaan perhutanan sosial di Asia Tenggara.
Pedoman tersebut juga bertujuan memperluas akses masyarakat adat dan komunitas lokal terhadap skema perhutanan sosial sekaligus mendorong pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Lokakarya tahun ini melanjutkan rangkaian penguatan kapasitas yang telah dilakukan sebelumnya. Pada 2024, forum regional telah mengidentifikasi sejumlah prioritas penerapan pedoman di tingkat nasional.
Selanjutnya, pada 2025, Indonesia menggelar pelatihan nasional bagi instansi kehutanan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan mengidentifikasi berbagai kendala prosedural dalam pelaksanaan perhutanan sosial.
Selama dua hari pelaksanaan, delegasi dari setiap negara memaparkan capaian dan tantangan pelaksanaan perhutanan sosial. Pembahasan mencakup pembaruan regulasi, penguatan koordinasi pemerintah pusat dan daerah, penyederhanaan prosedur, pendampingan kelompok masyarakat, hingga pengembangan akses pasar bagi usaha perhutanan sosial.
Perwakilan ClientEarth untuk Jepang dan Asia Tenggara, Azam Hawari, mengatakan pengalaman lapangan yang dihadapi petugas maupun masyarakat menjadi pembelajaran penting yang perlu dibagikan di tingkat regional.
“Tidak ada satu negara yang memiliki seluruh jawaban. Karena itu, forum ini menjadi penting untuk saling belajar, berbagi pengalaman, dan menemukan solusi yang dapat diterapkan sesuai dengan konteks masing-masing negara,” ujar Azam.
Melalui forum tersebut, negara-negara ASEAN diharapkan mampu memperkuat kerja sama regional dan menerjemahkan komitmen perhutanan sosial ke dalam langkah implementasi yang lebih konkret. Penguatan tata kelola perhutanan sosial diharapkan dapat memberikan kepastian akses kelola bagi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, serta mendukung kelestarian hutan di kawasan Asia Tenggara. (H-2)
