Panduan Mengusap Khuf saat Wudhu dalam Kitab Nihayatuz Zain
Ilustrasi.(Magnific )

DALAM khazanah fikih Syafi’iyyah, terdapat keringanan (rukhsah) bagi umat Islam dalam bersuci, salah satunya ialah mengusap khuf (sepatu kulit atau alas kaki yang memenuhi syarat) sebagai pengganti mencuci kaki saat berwudhu. Kajian kali ini merujuk pada Kitab Nihayatuz Zain karya ulama besar asal Banten, Syaikh Nawawi Al-Bantani.

Berikut penjelasannya sebagaimana disampaikan Ustaz Abdurrachman Asy-Syafii. Semoga bermanfaat.

Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan bahwa mengganti basuhan kaki dengan usapan pada khuf diperbolehkan dengan memenuhi empat syarat utama:

  1. Memakai Khuf setelah Suci Sempurna: Seseorang harus berwudhu secara sempurna (termasuk mencuci kaki) terlebih dahulu sebelum mengenakan khuf tersebut.
  2. Menutupi Bagian Wajib: Khuf harus menutupi seluruh bagian kaki yang wajib dibasuh saat wudhu, yaitu hingga kedua mata kaki dari segala sisi. Menariknya, Syekh Nawawi menyebutkan bahwa meski khuf tersebut transparan (tembus pandang), hukumnya tetap sah selama ada penghalang fisik (hailulah).
  3. Dapat Digunakan Berjalan: Khuf harus cukup kuat untuk digunakan berjalan terus-menerus, sebagaimana kebiasaan musafir saat turun dari kendaraan atau mengurus keperluan. Syarat ini tetap berlaku meskipun pemakainya adalah orang yang tidak bisa berjalan (lumpuh).
  4. Suci dari Najis: Khuf harus dalam keadaan suci. Syarat kesucian ini minimal sudah terpenuhi sebelum seseorang mengalami hadas, meskipun saat awal pemakaian belum dipastikan.

Catatan Penting: Tiga syarat pertama harus sudah terpenuhi sejak awal pemakaian khuf.

Durasi dan Masa Berlaku

Pemberian keringanan ini memiliki batas waktu yang berbeda tergantung status seseorang:

  • Musafir (Perjalanan Qashar): 3 hari 3 malam.
  • Mukim (Orang yang tidak bepergian): 1 hari 1 malam (24 jam).

Penghitungan masa berlaku dimulai sejak terjadi hadas setelah memakai khuf, bukan sejak saat memakai khuf atau saat pertama kali mengusapnya. Syekh Nawawi merinci cara penghitungannya:

  • Jika hadas terjadi karena pilihan sendiri (seperti tidur atau menyentuh lawan jenis), hitungan dimulai dari awal terjadinya hadas.
  • Jika hadas terjadi di luar kehendak (seperti kencing, buang air besar, atau pingsan), hitungan dimulai dari berakhirnya hadas tersebut.

Tata Cara Mengusap Khuf

Secara minimalis, mengusap khuf dianggap sah cukup dengan membasahi jari dan meletakkannya di atas permukaan khuf bagian atas atau bahkan sekadar meneteskan air di atasnya tanpa perlu menggerakkan tangan.

Namun, terdapat sunah dalam pelaksanaannya untuk mendapatkan keutamaan:

  1. Letakkan tangan kiri di bawah tumit.
  2. Letakkan tangan kanan di atas punggung jari-jari kaki.
  3. Gerakkan tangan kanan ke arah betis dan tangan kiri ke arah ujung jari kaki secara bergaris-garis dengan merenggangkan jari-jari tangan.

Perlu diperhatikan bahwa mengusap seluruh permukaan khuf secara merata justru dianggap khilaf al-aula (menyalahi keutamaan). Selain itu, makruh hukumnya mengulang-ulang usapan atau mencuci khuf tersebut.

Perkara yang Membatalkan Usapan Khuf

Hukum keringanan mengusap khuf akan batal jika terjadi salah satu dari tiga hal berikut:

  1. Terbukanya Kaki: Jika khuf terlepas atau robek sehingga memperlihatkan bagian kaki yang wajib ditutup.
  2. Habisnya Masa Berlaku: Telah melewati batas 24 jam bagi mukim atau 3 hari bagi musafir.
  3. Hadas Besar: Terjadi hal-hal yang mewajibkan mandi wajib, seperti junub, haid, nifas, atau melahirkan. Dalam kondisi ini, khuf wajib dilepas dan kaki harus dicuci saat mandi besar.

FAQ: Pertanyaan Sering Diajukan

1. Apakah boleh mengusap kaos kaki biasa?

Dalam konteks kitab ini, khuf merujuk pada alas kaki yang kuat untuk berjalan dan menutupi mata kaki. Kaos kaki kain tipis yang tidak bisa digunakan berjalan jauh biasanya tidak memenuhi syarat ini dalam madzhab Syafi’i.

2. Bagaimana jika saya mulai mengusap saat mukim lalu bepergian?

Jika status berubah dari mukim ke musafir atau sebaliknya setelah mulai mengusap, durasi yang diambil adalah durasi terpendek (durasi mukim/24 jam).

3. Apakah harus mengusap bagian bawah khuf?

Yang wajib adalah bagian atas. Mengusap bagian bawah adalah sunah dengan cara bergaris sebagaimana dijelaskan di atas.

4. Jika masa berlaku habis saat saya masih punya wudhu, apakah wudhu saya batal?

Wudhu Anda tidak batal secara keseluruhan, tetapi hukum mengusap khuf-nya batal. Anda cukup melepas khuf dan mencuci kedua kaki saja.

5. Bolehkah mengusap khuf jika hanya ingin shalat sunah?

Boleh, mengusap khuf berlaku untuk semua jenis salat selama syarat-syaratnya terpenuhi.

6. Apa yang dimaksud dengan khilaf al-aula dalam mengusap seluruh permukaan?

Artinya perbuatan tersebut tidak berdosa, tetapi meninggalkan cara yang lebih utama (sunah) yang telah diajarkan Nabi SAW.

Demikian kajian Kitab Nihayatuz Zain bab Mengusap Khuf. Semoga bermanfaat bagi peningkatan kualitas ibadah kita sehari-hari.



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *