
Pemerintah didorong mewajibkan importir menyerap garam produksi dalam negeri yang telah memenuhi standar mutu sebagai syarat impor. Kebijakan tersebut dinilai penting agar peningkatan impor tidak melemahkan daya saing petani garam sekaligus mendukung target swasembada garam nasional pada 2027. Dorongan itu muncul di tengah meningkatnya target produksi garam nasional. Berdasarkan dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), produksi garam ditargetkan naik dari 2,25 juta ton pada 2025 menjadi 2,5 juta ton pada 2026. Namun, pada saat yang sama, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan impor garam industri (HS 25010093) selama Januari–Mei 2026 mencapai sekitar 936 ribu ton atau meningkat 13,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Muhammad Rizal Taufikurahman menilai kebijakan impor harus disusun berdasarkan neraca kebutuhan industri yang akurat dan hanya dilakukan untuk spesifikasi garam yang belum dapat dipenuhi oleh produsen dalam negeri.
“Kebijakan impor harus disertai pengawasan distribusi agar tidak masuk ke pasar konsumsi, dan diintegrasikan dengan kewajiban penyerapan garam lokal yang telah memenuhi standar mutu,” ujarnya dikutip pada Rabu (29/7).
Ia menilai peningkatan produksi garam nasional tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila tidak diikuti kepastian pasar bagi petani garam. Karena itu, kewajiban menyerap garam lokal perlu menjadi bagian dari tata kelola impor. Ketentuan mengenai kewajiban serap garam lokal sebenarnya pernah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor Komoditas Pergaraman. Namun, aturan tersebut dicabut melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2022 tanpa regulasi pengganti yang mengatur mekanisme serupa secara komprehensif.
Sejumlah kementerian juga dinilai perlu memperkuat koordinasi dalam pengendalian impor garam. Kementerian Koordinator Bidang Pangan diharapkan memastikan penyusunan neraca kebutuhan dan pasokan dilakukan secara transparan.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan KKP memiliki peran dalam memastikan izin impor diberikan sesuai kebutuhan industri serta mempertimbangkan kapasitas produksi garam nasional. Di sisi lain, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional telah menetapkan swasembada garam 2027 sebagai target nasional. Namun, target tersebut dinilai perlu didukung aturan pelaksanaan yang lebih konkret, termasuk kewajiban penyerapan garam lokal sebagai bagian dari persyaratan impor.
Ekonom Praxa Institute, Hardy Hermawan, mengingatkan pemerintah juga harus memastikan garam impor tidak bocor ke pasar konsumsi rumah tangga, termasuk melalui praktik oplosan.
“Pastikan agar tidak ada kebocoran garam impor masuk ke pasar rumah tangga, termasuk melalui oplosan,” ujar Hardy.
Selain itu, Hardy meminta proses impor dilakukan secara terbuka dan bebas dari perlakuan istimewa terhadap pelaku usaha tertentu.
“Pastikan proses impor garam berlangsung transparan, fair, dan bersih, tanpa ada pengistimewaan kepada pelaku tertentu,” kata Hardy.
Menurutnya, impor masih dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan industri sepanjang memberikan nilai tambah bagi perekonomian. Meski demikian, pemerintah diminta tetap memperkuat dukungan terhadap petani garam lokal serta membuka data produksi dan perdagangan garam secara transparan. Dengan demikian, kebijakan impor dinilai tidak cukup hanya mengatur kuota dan perizinan. Pemerintah juga perlu memastikan setiap importir yang memperoleh izin turut menyerap garam lokal yang telah memenuhi standar mutu sehingga target swasembada garam 2027 berjalan seiring dengan penguatan pasar bagi produsen dalam negeri. (E-3)
