Masukan Danantara ke KSSK Berisiko Gerus Independensi BI dan OJK
ilustrasi(Antara)

Pelibatan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dikhawatirkan membawa risiko pergeseran batas (boundary) antara otoritas kebijakan dan lembaga independen. Guru Besar Ekonomi Universitas Airlangga Rahma Gafmi menyebut hal itu dapat mengaburkan batas antara regulator dan operator investasi. Menurutnya, undang-undang telah mendesain Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang independen dalam menjalankan tugas mandat moneter, makroprudensial, serta pengawasan sektor jasa keuangan. Tujuannya guna menghindari konflik kepentingan politik baik jangka pendek, menengah, dan panjang.

“Ketika institusi pengelola investasi negara yang mengurus aset korporasi, BUMN, dan proyek komersial strategis, duduk satu meja dalam pengambilan keputusan KSSK, batas antara wasit (regulator) dan pemain (pengelola investasi) menjadi tipis. Risiko terbesarnya adalah terciptanya tekanan psikologis maupun institusional bagi lembaga independen untuk mengakomodasi kepentingan pembiayaan atau ekspansi investasi pemerintah, sulit secara murni berpijak pada kalkulasi stabilitas makroekonomi,” ungkap Rahma saat dihubungi, Rabu (29/7).

Selain itu, lanjutnya, yang paling berbahaya adalah risiko politisasi kebijakan stabilitas. Rahma menjelaskanz, KSSK pada dasarnya dirancang sebagai prudential committee untuk mengantisipasi dan menangani krisis sistemik secara objektif dan berbasis data teknis. Misalnya penentuan status bank gagal atau penanganan likuiditas darurat.

“Dengan hadirnya Danantara, ada risiko bahwa pertimbangan-pertimbangan politis atau target-target pertumbuhan ekonomi yang agresif dari pemerintah bisa merembes masuk ke dalam domain mitigasi risiko,” katanya.

Kemudian jika terjadi perbedaan pandangan, misalnya antara kebutuhan pengetatan moneter oleh BI demi meredam inflasi/stabilitas rupiah versus dorongan ekspansi investasi besar-besaran dari Danantara, maka posisi lembaga independen berpotensi tertekan oleh arus koordinasi politik yang terpusat.

Bahaya berikutnya adalah asimetri informasi dan benturan kepentingan dalam krisis. Dalam skenario normal, kata Rahma, koordinasi lintas sektoral adalah hal yang baik.

“Namun, yang terberat sesungguhnya dari KSSK adalah saat terjadi krisis atau tekanan likuiditas sistemik. Jika aset atau korporasi di bawah payung Danantara menghadapi masalah keuangan yang serius, keberadaan pimpinan Danantara di dalam forum pengambilan keputusan KSSK dikhawatirkan dapat mempengaruhi diskresi kebijakan penyelamatan,” jelasnya.

Hal itu memicu risiko moral hazard di mana batas antara penyelamatan sistem keuangan secara objektif dan penyelamatan korporasi/proyek tertentu menjadi kabur. Risiko intervensi ini tidak serta-merta membuat kebijakan tersebut pasti gagal, tetapi ia menuntut pagar pengaman (safeguards) kelembagaan yang sangat ketat. Agar tidak berujung pada pelemahan independensi lembaga seperti BI dan OJK, Rahma berpendapat, format KSSK Plus harus memiliki aturan main yang transparan.

“Harus dipertegas apakah kehadiran Danantara bersifat sebagai pihak yang memberi masukan/koordinasi sektor riil, ataukah ikut memegang hak suara penuh dalam keputusan krusial yang menyangkut kebijakan moneter dan stabilitas perbankan,” jelasnya.

Selain itu, setiap rekomendasi atau keputusan bersama yang lahir dari KSSK Plus wajib dibuka ke publik dengan dasar pertimbangan teknis yang objektif. Tujuannya guna menjaga kepercayaan pasar dan investor global terhadap kredibilitas sistem keuangan Indonesia..

Pelibatan Danantara dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Senin (27/7) malam, setelah pengumuman pengunduran diri Perry Warjiyo. Dalam rapat KSSK di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, kemarin (28/7), CEO BPI Danantara Rosan P. Roeslani telah ikut hadir.

Ditemui usai rapat tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan peran Danantara tidak sampai ikut mengambil kebijakan. “Posisi Danantara pada rapatnya sebagai undangan. Jadi, kita juga kan regulator semuanya rapat biasa antarregulator aja. Kadang-kadang kami ingin mendengar masukan langsung dari pelaku bisnisnya yang me-manage bisnis yang besar itu (Danantara),” ucap Purbaya. (E-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *