Kemenperin Sosialisasikan Peranti Audio Video yang Wajib Ber-SNI di Pro AVL 2026
Tim audio video bekerja dalam pembukaan Pro AVL Indonesia 2026 di Tangerang, Selasa (28/7). Pameran industri audio, visual, pencahayaan, dan musik tersebut berlangsung hingga 31 Juli 2026 menghadirkan aneka jasa, produk, hingga pelatihan.(MI/Iis Zatnika)

Sebanyak enam jenis peranti audio video yang diperdagangkan di Indonesia, baik produksi dalam negeri maupun impor, wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) IEC 62368-1:2014. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Audio Video Secara Wajib. Enam jenis peranti tersebut terdiri atas: pertama, pesawat televisi liquid crystal display (LCD) atau cathode ray tube (CRT) dengan ukuran layar hingga 55 inci, tidak termasuk televisi jenis organic light emitting diode (OLED), quantum dot light emitting diode (QLED), dan quantum nano emitting diode (QNED). Kedua, digital versatile disc (DVD) player dan Blu-ray disc player, termasuk kombinasi DVD player dan Blu-ray player yang berdiri sendiri dan bukan merupakan bagian atau komponen dari produk lain.

Ketiga, head unit mobil, termasuk pemutar kaset, cakram optik, dan format audio video digital lainnya, tidak termasuk head unit yang terdapat pada mobil yang diimpor secara utuh. Keempat, speaker aktif yang berdiri sendiri dan bukan merupakan bagian atau komponen dari produk lain. Kelima, set top box untuk pesawat televisi, termasuk penerima digital untuk satelit, terestrial, dan kabel.

Ketentuan tersebut ditujukan untuk menjamin keamanan, kesehatan, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup dari penggunaan produk audio video, sekaligus meningkatkan daya saing dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Hal itu diungkapkan Asesor Manajemen Mutu Industri Kementerian Perindustrian Yosi Trianggono saat menghadiri pembukaan Pro AVL Indonesia 2026 di Tangerang, Selasa (28/7). Pameran industri audio, visual, pencahayaan, dan musik tersebut berlangsung hingga 31 Juli 2026.

Yosi menyampaikan hal itu dalam seminar “Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Audio Video Secara Wajib” yang diselenggarakan bersama Asosiasi Pengusaha Audio Video Musik Indonesia (APAVMI). Seminar tersebut dihadiri produsen, distributor, integrator sistem, penyedia teknologi, hingga para profesional industri.

Dalam kesempatan itu, Kementerian Perindustrian memaparkan pentingnya penerapan standar nasional bagi industri audio video Indonesia agar mampu bersaing di pasar global.

“Seminar ini membahas implementasi SNI wajib pada produk audio video guna meningkatkan kualitas produk. Kepatuhan terhadap regulasi ini penting untuk meningkatkan daya saing industri nasional,” kata Yosi.

CEO Krista Exhibitions Group Daud D. Salim, selaku penyelenggara pameran, mengatakan Pro AVL Indonesia 2026 menghadirkan 60 jenama dari 12 negara, yaitu Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Jepang, Prancis, Italia, Denmark, Swedia, Austria, China, Spanyol, dan Indonesia. Sebanyak 17 perusahaan nasional turut berpartisipasi, di antaranya penyedia sistem audio video, produsen wadah penyimpanan alat musik, produsen gitar, hingga perusahaan yang berfokus pada teknologi pencahayaan.

Selain menghadirkan pameran, seminar, dan pelatihan gitar, Pro AVL Indonesia 2026 juga menggelar berbagai kompetisi, antara lain Sing Out Loud Singing Competition dan kompetisi drum dengan berbagai hadiah, termasuk beasiswa kursus. Pameran ini juga menghadirkan sesi business matching yang mempertemukan pelaku usaha, pembeli, dan investor dari dalam maupun luar negeri. (X-6)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *