Kemenhut Perkuat Tata Kelola Way Kambas, Pengawasan Mitigasi Konflik Gajah-Manusia Diperketat
ilustrasi korban konflik gajah dengan manusia.(BBKSD Riau)

KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) memperkuat tata kelola program mitigasi konflik manusia dan gajah sumatra di Taman Nasional (TN) Way Kambas, Lampung, melalui penguatan sistem pengawasan dan koordinasi lintas lembaga. Langkah ini dilakukan untuk memastikan program yang didukung Bantuan Presiden berjalan transparan, akuntabel, dan efektif.

Kemenhut menilai konflik manusia dan gajah di TN Way Kambas tidak hanya menjadi persoalan konservasi satwa liar, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan, keamanan wilayah, dan keberlanjutan pembangunan berbasis keanekaragaman hayati. Karena itu, upaya mitigasi konflik dipadukan dengan pemulihan ekosistem agar dapat menjaga kelestarian gajah sumatra sekaligus melindungi masyarakat di sekitar kawasan.

Sebagai bagian dari percepatan program, pemerintah membentuk Komite Mitigasi dan Penanganan Interaksi Negatif Gajah Sumatera di TN Way Kambas yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangannya.

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenhut Joko Yunianto menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program. “Pentingnya penguatan tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program,” kata Joko dalam keterangan resmi, Rabu (29/7).

Ia menjelaskan pembagian peran pengawasan mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 443 Tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, reviu pencairan anggaran dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Sekretariat Negara, reviu dokumen pertanggungjawaban anggaran oleh APIP Kodam XXI/Radin Inten, sedangkan reviu Barang Milik Negara dilakukan oleh APIP Kementerian Kehutanan.

Kemenhut juga menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan antara komite pelaksana, Sekretariat Presiden, biro terkait di Kemenhut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), APIP Kementerian Sekretariat Negara, serta APIP Irdam agar pelaksanaan program tetap sesuai ketentuan.

Selain itu, Kemenhut menggandeng BPKP dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memberikan pendampingan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.

“Langkah ini merupakan wujud komitmen dan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam menerapkan prinsip good governance, sehingga setiap tahapan program dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan manfaat optimal bagi upaya konservasi gajah sumatera, pemulihan ekosistem, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan Taman Nasional Way Kambas,” ungkap Joko. (Ata/P-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *