
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun bukan menjadi beban bagi keuangan Jakarta. Menurutnya, kapasitas fiskal ibu kota cukup kuat untuk memenuhi kewajiban pembayaran obligasi tersebut, sehingga dipilih tenor hingga tujuh tahun.
“Obligasi Rp3,5 triliun bagi Jakarta itu bukan sesuatu hambatan. Jakarta pasti akan bisa menyelesaikan dengan baik, siapa pun yang nanti menjadi gubernur. Makanya tenornya tujuh tahun,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/7).
Pramono menjelaskan penerbitan obligasi merupakan salah satu skema creative financing yang ditempuh Pemprov DKI untuk membiayai pembangunan tanpa sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah itu, kata dia, juga telah memperoleh dukungan dari pemerintah pusat.
“Obligasi daerah ini adalah salah satu bentuk creative financing yang kami lakukan. Di dalam aturan sekarang kami sudah mendapatkan support atau persetujuan dari Kemenko Perekonomian,” ujarnya.
Kendati demikian, Pramono memastikan bakal memperhatikan masukan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, sebelum proses penerbitan obligasi dilanjutkan.
“Sebagai gubernur saya pasti akan mendengarkan apa yang menjadi masukan dan saran dari Kemendagri. Pada waktunya nanti saya akan berdiskusi dengan Bapak Mendagri,” ucapnya.
Rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun sebelumnya diusulkan sebagai instrumen pembiayaan alternatif untuk mempercepat pembangunan sejumlah proyek strategis Jakarta. Skema ini menjadi bagian dari upaya diversifikasi sumber pendanaan di tengah kebutuhan investasi infrastruktur yang terus meningkat, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pembiayaan yang bersumber dari APBD semata.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan sedang mengkaji rencana pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menargetkan obligasi daerah.
“Jangan sampai menjadi beban bagi kepala daerah berikutnya,” kata Tito beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kajian itu perlu dilakukan karena obligasi merupakan instrumen utang. Pihaknya ingin memastikan sejauh mana kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah membayar utang di era kepemimpinannya, tanpa membebani kepada kepala daerah selanjutnya. (E-4)
