Keluarga dan Sekolah belum Sepenuhnya Jadi Tempat yang Aman bagi Anak
ilustrasi(Antara)

Menjelang peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa upaya menghadirkan ruang yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan bagi anak Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Berdasarkan hasil pengawasan dan pengaduan masyarakat selama tiga tahun terakhir, persoalan perlindungan anak masih didominasi oleh pelanggaran yang terjadi di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, dan ruang digital.

Komisioner KPAI, Sylvana Apituley, menyatakan bahwa temuan tersebut menjadi dasar KPAI mengangkat tema “Jalan Terjal Menuju Ruang Aman bagi Anak Indonesia” dalam momentum Hari Anak Nasional tahun ini.

“Hasil pengawasan maupun pengaduan kepada KPAI selama tiga tahun terakhir menunjukkan bahwa persoalan perlindungan anak masih terkonsentrasi pada tiga ruang utama kehidupan anak, yaitu keluarga, satuan pendidikan, dan ruang digital. Ketiga ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak justru masih menjadi lokasi terjadinya berbagai pelanggaran hak anak,” kata Sylvana dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/7).

Data Pengaduan dan Tren Pelanggaran

KPAI mencatat, sepanjang periode 2023-2025 terdapat sekitar 6.900 pengaduan dugaan pelanggaran hak anak. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • 2023: 3.883 pengaduan
  • 2024: 2.057 pengaduan
  • 2025: 2.031 pengaduan

Pada tahun 2025, tercatat 2.063 anak menjadi korban. Berdasarkan jenis kelamin, sebanyak 51,5% merupakan anak perempuan dan 47,6% adalah anak laki-laki. Meski jumlah pengaduan menurun, Sylvana menegaskan hal ini tidak serta-merta menunjukkan berkurangnya kasus di lapangan.

“Penurunan jumlah pengaduan belum tentu mencerminkan penurunan tingkat pelanggaran. Kondisi ini juga dipengaruhi oleh semakin luasnya akses masyarakat untuk melaporkan kasus secara langsung ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA),” ujarnya.

Dominasi Klaster Pemenuhan Hak Anak

Dalam klasifikasi pengaduan tahun 2025, klaster Pemenuhan Hak Anak (PHA) mendominasi dengan 1.288 kasus (63,4%), sementara klaster Perlindungan Khusus Anak (PKA) mencatat 743 kasus (36,6%).

KPAI juga menyoroti beberapa isu spesifik sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026:

  • Hak Sipil: Pelanggaran hak atas identitas (akta kelahiran) dan hak pendidikan agama di sekolah negeri.
  • Eksploitasi Politik: Melibatkan lebih dari 2.000 anak sebagai korban pada periode Agustus-September 2025.
  • Kesenjangan Administrasi: Di Papua, cakupan akta kelahiran menurun dari 53,77% (2023) menjadi 50,85% (2024).

Kondisi Anak di Wilayah 3T dan Dampak Konflik

Selama periode 2023-2026, KPAI melakukan pengawasan langsung ke 15 kabupaten tertinggal di Maluku, Maluku Utara, NTT, dan Papua. Temuan menunjukkan adanya hambatan struktural dan kultural yang besar, selaras dengan rendahnya Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) di wilayah tersebut.

KPAI mengonfirmasi laporan Bappenas, UNICEF, dan SMERU mengenai deprivasi multidimensi yang tinggi di wilayah timur Indonesia. Secara khusus di Papua, dampak konflik sangat memprihatinkan: 5 anak meninggal dunia, 16 luka-luka, dan ribuan anak menjadi pengungsi internal.

Catatan KPAI: Perlindungan anak tidak cukup melalui penegakan hukum semata, tetapi memerlukan penguatan sistem yang melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara untuk menciptakan lingkungan yang benar-benar aman. (E-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *