
Upaya memperkuat iklim investasi dan menjaga keberlangsungan dunia usaha memerlukan pembaruan regulasi kepailitan agar tidak lagi hanya berorientasi pada penyelesaian utang, tapi juga melindungi perusahaan yang masih memiliki prospek usaha.
Salah satu gagasan yang mengemuka adalah menjadikan tes insolvensi sebagai syarat utama sebelum perusahaan dinyatakan pailit sehingga keputusan kepailitan didasarkan pada kondisi keuangan yang benar-benar mencerminkan ketidakmampuan membayar.
Gagasan tersebut disampaikan Michael Gerald Jusanti dalam disertasinya berjudul Rekonstruksi Hukum Kepailitan Indonesia Yang Ideal Melalui Tes Insolvensi Dalam Penyelesaian Kepailitan Perusahaan: Perspektif Pengusaha, pada sidang terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila (UP), di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Melalui disertasinya, Michael mengusulkan perubahan terhadap mekanisme dalam Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) agar proses kepailitan memberikan perlindungan yang lebih seimbang bagi dunia usaha.
“Pada dasarnya saya meneliti Undang-Undang No 37 Tahun 2004, di mana dengan sangat mudah perusahaan yang masih sehat pun bisa dipailitkan. Karena itulah, saya menawarkan gagasan agar tes insolvensi dijadikan syarat sebelum perusahaan dipailitkan,” kata Michael.
Menurutnya, perusahaan merupakan salah satu penggerak utama ekonomi nasional karena menciptakan lapangan kerja dan menopang aktivitas investasi. Oleh sebab itu, perusahaan yang hanya mengalami gangguan likuiditas sementara, tidak semestinya langsung menghadapi ancaman kepailitan tanpa melalui pengujian kondisi keuangan secara objektif.
Dia menjelaskan konsep tes insolvensi yang diusulkannya menggabungkan cash flow test atau uji arus kas dan balance sheet test atau uji neraca. Kedua instrumen itu bertujuan memastikan apakah perusahaan benar-benar tidak mampu memenuhi kewajibannya atau masih memiliki kemampuan melanjutkan operasional maupun melakukan restrukturisasi.
“Jangan sampai perusahaan hanya karena memiliki utang kecil langsung dipailitkan. Harus disaring dulu, apakah benar tidak mampu membayar. Kalau memang tidak mampu, baru dipailitkan,” ujarnya.
Sebagai dasar penyusunan disertasi, Michael melakukan studi komparatif terhadap sistem kepailitan di Belanda, Amerika Serikat, dan Singapura. Menurutnya, ketiga negara ini telah menjadikan tes insolvensi sebagai bagian penting sebelum proses kepailitan dilakukan.
Belanda mengutamakan pengujian arus kas, AS mengombinasikan uji arus kas dan uji neraca sekaligus lebih mengedepankan restrukturisasi perusahaan, sedangkan Singapura dinilai memiliki sistem kepailitan paling maju di kawasan Asia. “Saya menawarkan kombinasi ketiga negara tersebut yang disesuaikan dengan kondisi dan iklim usaha di Indonesia,” katanya.
Dia menilai regulasi kepailitan Indonesia masih dipengaruhi situasi krisis ekonomi 1997–1998 yang saat itu menuntut penyelesaian utang secara cepat. Setelah lebih dari dua dekade, menurutnya, pendekatan tersebut perlu diperbarui agar lebih mendukung keberlangsungan usaha dan memberikan kepastian bagi investor dan pelaku usaha.
“Undang-undang kita lahir pada masa krisis sehingga orientasinya menyelesaikan utang secepat mungkin. Kini situasinya sudah berbeda. Sudah waktunya disesuaikan agar lebih adil untuk membangun perusahaan Indonesia,” ujarnya.
Michael menyampaikan usulannya bukan menambah norma baru, melainkan memindahkan ketentuan mengenai insolvensi yang selama ini berada pada tahapan akhir proses kepailitan menjadi syarat awal sebagai mekanisme penyaringan.
“Definisi insolvensi sebenarnya sudah ada dalam undang-undang, tetapi posisinya di belakang. Saya usulkan agar ditempatkan di depan sebagai saringan sebelum perusahaan dipailitkan,” katanya.
Gagasan itu juga lahir dari pengalaman Michael yang lebih dari 18 tahun berkarier pada industri perbankan, termasuk pernah menjabat Senior Executive Vice President CIMB Niaga dan Chief Representative Officer Bank ING Indonesia. Pengalaman ini membuatnya banyak menerima masukan dari pelaku usaha yang khawatir atas risiko kepailitan meski kondisi bisnis mereka masih dinilai sehat.
Ketua Sidang terbuka yang juga Rektor UP Prof Adnan Hamid menyampaikan hasil disertasi tersebut memiliki nilai strategis karena menghadirkan perspektif baru dari kalangan praktisi bisnis dalam pengembangan hukum kepailitan. Menurutnya, usulan tes insolvensi sebagai syarat awal kepailitan merupakan momentum tepat untuk mendukung pembaruan regulasi.
“Ini merupakan momentum sangat tepat untuk memberikan masukan terhadap perubahan Undang-Undang Kepailitan. Karena itu kami mengusulkan agar disertasi ini dikembangkan jadi naskah akademik sebagai bahan masukan kepada DPR,” katanya.
Dia menambahkan perubahan regulasi diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi pelaku usaha, pekerja, kreditor, dan masyarakat secara luas.
Sementara itu, Promotor Disertasi Prof Agus Surono mengatakan usulan tersebut akan memperkuat aspek material dalam proses kepailitan yang selama ini lebih didominasi persyaratan formal.
“Ke depan kami berharap syarat formal itu dilengkapi syarat material berupa tes insolvensi. Dengan begitu, perusahaan yang benar-benar masih sehat tidak serta-merta dapat dipailitkan,” ujarnya.
Agus menyampaikan Program Doktor Ilmu Hukum UP akan mendorong hasil disertasi tersebut disusun jadi naskah akademik sebagai bahan masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kepailitan di DPR.
“Disertasi ini kami harapkan tidak berhenti sebagai karya akademik, tetapi dapat ditindaklanjuti menjadi naskah akademik yang memberikan kontribusi nyata terhadap pembentukan undang-undang,” pungkasnya.(H-2)
