
ANGGOTA Komisi IV DPR RI Herry Dermawan menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Pertanian (Kementan) dalam memperbaiki harga ayam di tingkat peternak. Upaya ini dinilai krusial untuk meningkatkan kesejahteraan peternak sekaligus menjaga keberlanjutan industri perunggasan nasional.
“Sektor ini harus dikelola dengan baik agar mampu meningkatkan kesejahteraan peternak sekaligus memenuhi kebutuhan protein masyarakat,” ujar Herry dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/7).
Herry menilai pemerintah mulai menunjukkan keberpihakan nyata kepada peternak. Sebelumnya, harga ayam hidup sempat anjlok hingga menyentuh angka Rp12.000 per kilogram. Angka tersebut berada jauh di bawah biaya produksi yang rata-rata mencapai Rp20.000 per kilogram.
Berkat koordinasi antara Kementan, arahan Presiden Prabowo Subianto, serta dukungan Komisi IV DPR RI, pemerintah menetapkan target harga ayam hidup (live bird) di tingkat peternak minimal Rp19.500 per kilogram yang mulai diberlakukan sejak 15 Juli 2026.
“Alhamdulillah, harga mulai membaik. Namun target kita bukan hanya Rp19.500 per kilogram. Harapannya harga bisa lebih baik lagi sehingga peternak memperoleh keuntungan yang layak,” tambahnya.
Keseimbangan Pasokan dan Permintaan
Herry mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara pasokan (supply) dan permintaan (demand) agar masalah kelebihan produksi tidak terus berulang. Menurutnya, produksi ayam dan telur dapat diproyeksikan secara ilmiah sehingga penataan industri bisa dilakukan lebih terukur.
Industri perunggasan sendiri memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Perputaran usahanya diperkirakan mencapai Rp800 triliun per tahun dengan menyerap sekitar 12 juta tenaga kerja.
Ketegasan Terhadap Spekulan
Di sisi lain, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono memastikan pemerintah akan menindak tegas pelaku usaha yang merugikan peternak. Langkah ini diambil untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan stabilitas harga.
“Kami tidak akan ragu memberikan sanksi hingga membawa persoalan ke ranah pidana apabila ditemukan pelaku usaha yang terbukti mengambil keuntungan secara tidak wajar dan merugikan peternak maupun masyarakat,” tegas Sudaryono.
Kementan kini terus memperkuat koordinasi dengan asosiasi, Satgas Pangan, dan aparat penegak hukum. Fokus utamanya adalah mengembalikan harga ayam dan telur ke tingkat wajar agar peternak untung tanpa membebani konsumen.
Sebelumnya, melalui Rembuk Perunggasan yang digelar Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bersama pemangku kepentingan terkait, telah disepakati penetapan harga live bird sebesar Rp19.500 per kilogram dan harga telur ayam ras sebesar Rp24.000 per kilogram di tingkat peternak. (Ant/I-2)
