
Kordinator Advokasi dan Layanan Hukum ECPAT Indonesia, Rio Hendra, menilai keadilan yang berspektif pada korban harus muncul dari dalam diri aparat pengak hukum yang menangani kasus-kasus kekerasan seksual. Hal itu juga dibangun dimulai dari pendidikan, pelatihan, dan sebagainya.
Namun, Rio melihat situasi tersebut belum banyak muncul pada Aparat Penegak Hukum (APH) saat ini.
“Bagi APH yang memiliki perspektif baik terhadap korban biasanya akan lebih tegas memberi tuntutan maupun hukuman, dan juga mereka tidak menyudutkan korban,” kata Rio saat dihubungi, Rabu (15/7).
Rio mengatakan masih banyak oknum APH yang menyudutkan korban melalui cara berpakaian korban, jalan tengah malam, cara berkomunikasi atau alasan lainnya yang dipakai sebagai alasan untuk menyudutkan korban bahkan bisa menyalahkan korban.
“Kalau APH sudah seperti itu maka mengharapkan hukuman maksimal kepada pelaku kekerasan seksual akan semakin sulit karena dari pemikiran APH belum clear,” ujar Rio.
Ia menilai saat ini, APH yang memiliki perspektif korban masih sedikit apalagi yang ada di daerah yang belum mendapatkan banyak akses informasi perspektif terhadap korban. (H-1)
