
MENTERI Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengkritik keras rumitnya birokrasi pengembangan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PLTSa) di Indonesia. Ia mengungkapkan, proses perizinan yang berbelit membuat pengusaha harus menunggu hingga belasan tahun, sehingga banyak proyek strategis tak kunjung terealisasi.
Zulhas menyebutkan bahwa meski teknologi pengolahan sampah sudah tersedia sejak lama, dalam kurun waktu 11 tahun terakhir hanya ada dua proyek yang berhasil mengantongi izin.
“Apa-apa di kita itu rumit. Kalau bisa dipersulit, kenapa dipermudah. 11 tahun teknologi sudah ada, keluar izin cuma dua,” ujar Zulhas dalam acara Waste to Energy Talks 2026 di Jakarta, Kamis (16/7).
Menurutnya, hambatan utama terletak pada panjangnya rantai birokrasi, mulai dari persetujuan DPRD dan kepala daerah, izin kementerian terkait (Keuangan, ESDM, KLH), hingga negosiasi bisnis dengan PT PLN (Persero). Zulhas mencatat, proses negosiasi dengan PLN saja bisa memakan waktu lima hingga tujuh tahun.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk melakukan akselerasi. Zulhas mengaku mendapat mandat langsung dari Presiden untuk memangkas ratusan aturan yang menghambat menjadi hanya tiga regulasi utama. Targetnya, pembangunan fasilitas Waste to Energy (WtE) harus rampung pada 2028.
Pemerintah menargetkan pembangunan 24 proyek PLTSa di berbagai kota besar yang diharapkan mampu menyelesaikan sekitar 22,5% persoalan sampah nasional. Untuk daerah dengan volume sampah di bawah 1.000 ton per hari, pemerintah menyiapkan solusi alternatif seperti teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF) dan pirolisis bekerja sama dengan perguruan tinggi seperti ITB.
Zulhas optimistis 75% persoalan sampah nasional dapat tuntas pada 2029. Selain infrastruktur, ia menekankan pentingnya penguatan regulasi daerah terkait pemilahan sampah dari sumbernya. Ia juga mengingatkan kepala daerah agar tidak lagi menerapkan praktik open dumping karena terdapat sanksi pidana bagi pelanggar.
“Tidak hanya korupsi, tapi gara-gara sampah juga bisa masuk penjara,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa penegakan sanksi adalah kunci efektivitas pengelolaan sampah nasional. (Z-10)
