Pegawai Pemprov Jabar Terlibat Judol Berpotensi Diganjar Sanksi Pemecatan
Dedi Supandi (kiri).(Istimewa )

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) tengah melakukan tindakan tegas terhadap ribuan pegawainya yang terdeteksi terlibat aktivitas judi daring (judol). Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 2.694 pegawai di lingkungan Pemprov Jabar terindikasi melakukan transaksi ilegal tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pendalaman data, terdapat 2.663 ASN yang kini sedang ditindaklanjuti. Angka tersebut merupakan hasil penyaringan dari data awal, setelah dikurangi pegawai yang sudah pensiun, pindah instansi, atau telah menjalani hukuman disiplin sebelumnya.

Rincian Pegawai dan Nilai Transaksi

Dari total 2.663 pegawai yang terverifikasi, mayoritas pelaku berasal dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dedi merinci bahwa terdapat 419 orang berstatus PNS, sementara sisanya adalah PPPK, dengan kelompok terbanyak merupakan PPPK paruh waktu sebanyak 1.091 orang.

Temuan ini menjadi sorotan tajam lantaran total nilai transaksi yang tercatat mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp14 miliar. Nominal transaksi per individu sangat variatif, mulai dari Rp10 ribu hingga yang tertinggi menembus Rp600 juta oleh seorang pegawai di salah satu dinas.

Data Keterlibatan ASN Pemprov Jabar dalam Judi Online:







Kategori Pegawai Jumlah
Pegawai Negeri Sipil (PNS) 419
PPPK & PPPK Paruh Waktu 2.244
Total Terverifikasi 2.663

*Total akumulasi transaksi mencapai Rp14 miliar (termasuk deposit dan dana kemenangan).

Dampak Negatif dan Sanksi Disiplin

Dedi Supandi menegaskan bahwa aktivitas judi online membawa dampak buruk yang sistemik bagi lingkungan kerja dan kehidupan pribadi ASN. Dampak tersebut mulai dari penurunan kinerja secara signifikan, indikasi menjadi pegawai pemalas, hingga memicu konflik rumah tangga yang berujung pada perceraian.

“Jika nominal yang digunakan melebihi take home pay, maka kami patut melakukan pendalaman lebih lanjut,” tegas Dedi pada Selasa (14/7). Saat ini, sebanyak 279 orang sedang dalam tahap pendalaman intensif oleh atasan langsung masing-masing.

Pemprov Jabar telah menyiapkan sanksi berjenjang berdasarkan tingkat pelanggaran, antara lain:

  • Penundaan kenaikan gaji berkala.
  • Penurunan jabatan.
  • Penundaan kenaikan pangkat.
  • Pemutusan kontrak atau pemberhentian (khusus bagi PPPK yang melakukan pelanggaran berulang).

BKD Jabar mengimbau seluruh ASN untuk menjaga marwah dan profesionalisme, terutama di tengah tingginya minat masyarakat luar daerah yang ingin mengabdi di Jawa Barat melalui skema talent scouting. Dedi meminta para pegawai segera menghentikan aktivitas judi daring sebelum tindakan hukum yang lebih berat dijatuhkan. (BY/I-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *