
KEPUTUSAN terkait evaluasi manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) masih menunggu arahan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Hal itu disampaikan Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto.
“Terus terang kami masih menunggu (arahan), karena ini sebenarnya ranah Direktorat Jenderal Strategi Fiskal,” ungkap Bimo di kantornya, Jakarta, Senin (13/7).
Ia mengatakan JDP sudah menyerahkan data untuk dipertimbangkan. Pihaknya, kata Bimo menunggu aturan perubahan kebijakan perpajakan JHT yang ada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Strategi Fiskal Kementerian Keuangan.
Bimo menyampaikan 95 persen penerima manfaat JHT saat ini tidak dikenai pajak karena nilai pencairannya berada di bawah Rp50 juta. Hal senada, kata dia, sudah disampaikan oleh Purbaya.
Selain itu, DJP telah memetakan sebaran penerima JHT berdasarkan besaran manfaat yang diterima. Ia menyebut jika ada kebijakan untuk menaikkan batas nilai manfaat JHT yang bebas pajak, pihaknya akan menyesuaikan.
“Kami tergantung perintah. Kalau memang mau dinaikkan misalnya dari Rp50 juta jadi Rp100 juta yang bebas pajak JHT-nya, sesuai perintah. Yang penting dampak daripada penerapannya semua juga memahami,” ucap dia.
Bimo menuturkan telah berkoordinasi dengan dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait kepatuhan perpajakan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Seperti diberitakan, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal bertemu dengan Menkeu Purbaya membahas pajak pencairan JHT. Said Iqbal mengusulkan evaluasi atas pengenaan pajak JHT. (Ant/H-4)
