
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Provinsi Bali akan menjadi lokasi pembangunan Pusat Finansial Internasional Internasional Indonesia (PFII). Ia menekankan, Peraturan Pemerintah (PP) untuk pembangunan PFII saat ini tengah disiapkan dan bisa diselesaikan sebelum 16 Agustus 2026, meskipun Undang-undang (UU) PFII hingga kini masih dibahas antara pemerintah dan DPR dengan target penyelesaian pada 21 Juli 2026.
“Ya segeralah sesudah itu (Undang-Undang PFII disahkan). Mudah-mudahan sebelum 16 Agustus semua sudah siap,” kata Airlangga dikutip Minggu (12/7).
Ia juga menjelaskan alasan mengapa Bali dipilih menjadi lokasi dibangunnya PFII. Menurutnya, fasilitas penunjang di Bali saat ini dinilai sudah cukup lengkap, mulai dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur hingga memiliki rumah sakit bertaraf internasional.
“Di Bali karena kalau bicara mengenai financial center kan bicara juga mengenai lifestyle. Dan lifestyle yang relatif tidak terlalu sibuk atau busy atau padat. Jadi kita menawarkan seperti di Dubai kan di daerah tertentunya, tidak terlalu busy, demikian pula di tempat-tempat lain. Jadi Bali adalah salah satu tempat yang juga mempersyaratkan kondisi kesehatan first class. Dan kita sudah punya KEK Sanur,” bebernya.
Maka dari itu, Airlangga menegaskan bahwa PFII di Bali diharapkan akan menjadi alternatif financial center dengan kerangka hukum yang sama dengan Dubai maupun dengan Singapura.
Kehadiran PFII diharapkan mampu menarik investasi kelas dunia dengan meniru keberhasilan Singapura dalam mengelola dana global. Menurut Airlangga, Singapura mampu menghimpun dana kelolaan hingga US$5 triliun, sebagian besar di antaranya kemudian diinvestasikan kembali ke negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia.
“Yang penting ini menjadi wadah untuk investasi. Contohnya financial center di Singapura itu bisa mengundang dana under management mereka itu US$5 triliun. Dan dari situ kan baru dibagi ke semua negara ASEAN,” pungkasnya. (E-3)
