
MENTERI Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan pemerintah terus mempercepat penguatan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan melalui Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Program tersebut merupakan implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menempatkan koperasi sebagai salah satu fondasi perekonomian nasional.
Ferry mengatakan program KDKMP menjadi wujud komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kelembagaan koperasi sekaligus menggerakkan ekonomi dari tingkat desa.
Ia mengungkapkan hingga kini sebanyak 83 ribu KDKMP telah menyelesaikan proses pembentukan badan hukum. Menurut Ferry, sebanyak 15.845 koperasi telah 100% menyelesaikan pembangunan fisik, termasuk gudang, gerai, dan perlengkapan operasional. Adapun 19.539 koperasi lainnya masih dalam tahap pembangunan.
“Insya Allah bersamaan dengan selesainya pelatihan dan pendidikan bagi manajer koperasi desa yang direncanakan awal minggu pertama bulan Agustus, mereka akan kita tempatkan di seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sudah selesai bangunan fisik, gudang, gerai, dan alat perlengkapannya,” katanya pada acara Hari Koperasi Nasional ke-79 di Jakarta, Minggu (12/7).
Pemerintah pun menargetkan operasional KDKMP mulai diresmikan pada Agustus mendatang setelah kesiapan sumber daya manusia dan sarana pendukung terpenuhi.
Selain membangun kelembagaan, pemerintah juga memperluas ruang gerak koperasi ke berbagai sektor strategis. Ferry menyampaikan bahwa koperasi kini diberi kesempatan mengelola sumur minyak rakyat, tambang mineral, hingga industri pengolahan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Selain itu, dirinya mengungkapkan Kementerian Koperasi akan meresmikan pabrik CPO milik koperasi di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, pada Agustus mendatang.
“Bulan Agustus kami akan meresmikan pabrik CPO untuk Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Itu koperasi unit desa sejahtera,” ujarnya.
Pada bulan yang sama, pemerintah juga menyiapkan peresmian pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 0,5 hingga 1 megawatt di Sembur Laut, Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau yang nantinya akan dikelola oleh koperasi.
Sementara dari sisi regulasi, Ferry mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Undang-Undang Perkoperasian yang baru untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Aturan baru tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih relevan bagi pengembangan gerakan koperasi di Indonesia.
“Dengan undang-undang yang baru ini diharapkan menjadi payung hukum bagi gerakan koperasi di Indonesia,” tegasnya.
Ferry menegaskan Kementerian Koperasi berkomitmen menjadi garda terdepan dalam mengimplementasikan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto agar koperasi kembali menjadi sokoguru perekonomian nasional.
“Kami akan menjadi garda terdepan untuk bisa mengimplementasikan dan meneruskan cita-cita besar para tokoh koperasi, dan khususnya mengimplementasikan gagasan besar Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, agar koperasi bisa kembali menjadi soko guru perekonomian nasional,” pungkasnya. (E-4)
