Cianjur dan Penajam Jadi Percontohan Reforma Agraria
Badan Bank Tanah (BBT) mengalokasikan sekitar 11.700 hektare tanah untuk pelaksanaan reforma agraria.(Dok. MI)

BADAN Bank Tanah (BBT) mengalokasikan sekitar 11.700 hektare tanah untuk pelaksanaan reforma agraria yang tersebar di sedikitnya 11 provinsi. Selain melanjutkan redistribusi tanah, lembaga tersebut tengah menyiapkan proyek percontohan pengelolaan reforma agraria di Cianjur, Jawa Barat, dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah Syafran Zamzami mengatakan, saat ini lembaganya mengelola sekitar 35.000 hektare aset tanah yang berasal dari penetapan pemerintah. Dari jumlah itu, sekitar 34 persen telah dialokasikan untuk kepentingan reforma agraria.

Persentase tersebut telah melampaui ketentuan minimal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Regulasi itu mengamanatkan paling sedikit 30% tanah yang dikelola Badan Bank Tanah dialokasikan untuk reforma agraria.

“Dari sekitar 35.000 hektare aset yang kami kelola, kurang lebih 11.700 hektare telah dialokasikan untuk reforma agraria dan tersebar di sekitar 11 provinsi,” kata Syafran dalam pemaparannya, Jumat (10/7).

Di sejumlah daerah, kata dia, lokasi untuk reforma agraria bahkan mencapai seluruh aset yang dikelola Badan Bank Tanah. Salah satunya berada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Dari sekitar 2.800 hektare aset Badan Bank Tanah di wilayah tersebut, seluruhnya dialokasikan untuk reforma agraria.

Ia menjelaskan, program reforma agraria juga telah berjalan di Penajam Paser Utara. Wilayah tersebut menjadi lokasi pertama reforma agraria di atas Hak Pengelolaan atau HPL Badan Bank Tanah yang sertifikatnya telah diterbitkan. Pelaksanaan berikutnya dilakukan di Hulu Sungai Selatan, sementara sejumlah daerah lain, termasuk Cianjur, tengah dipersiapkan.

Kepala Divisi Perencanaan Strategis Badan Bank Tanah, Gatot Trihargo mengatakan, Cianjur dan Penajam Paser Utara akan dijadikan proyek percontohan untuk membangun model reforma agraria yang tidak berhenti pada pembagian tanah.

Selain itu, Badan Bank Tanah bekerja sama dengan Pusat Studi Agraria Institut Pertanian Bogor atau PSA IPB untuk menyusun ekosistem pengelolaan tanah yang mencakup legalitas, pembiayaan, pendampingan, pengembangan komoditas, hingga akses pasar.

Menurut Gatot, sekitar 90% tanah yang dialokasikan untuk reforma agraria berada pada sektor perkebunan, sedangkan 10% lainnya berada pada sektor pertanian. Perbedaan karakteristik setiap wilayah membuat pola pengelolaan tidak dapat diseragamkan.

“Keberhasilan reforma agraria tidak cukup dilihat dari jumlah bidang atau luas tanah yang diberikan. Keberhasilannya harus diukur dari pertumbuhan kesejahteraan penerima, peningkatan kualitas hidup, penyerapan tenaga kerja, dan kontribusinya terhadap penurunan kemiskinan,” ujar Gatot.

Ia mencontohkan, pembagian ribuan hektare tanah kepada masyarakat tidak akan efektif apabila hasil produksi petani tidak memiliki pasar. Karena itu, Badan Bank Tanah mempertimbangkan keterlibatan industri pengolahan di sekitar lokasi reforma agraria.

Di Hulu Sungai Selatan, misalnya, sebagian lahan di luar area reforma agraria dapat disiapkan untuk industri yang menyerap hasil perkebunan masyarakat. Skema tersebut diharapkan membangun hubungan antara kebun masyarakat dan industri pengolahan sehingga petani memiliki kepastian pasar.

Badan Bank Tanah juga telah bekerja sama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan untuk membuka akses pembiayaan bagi penerima reforma agraria. Dukungan pembiayaan yang sebelumnya banyak difokuskan pada kelapa sawit mulai diperluas untuk komoditas lain, seperti kakao dan kelapa.

Namun, akses pembiayaan mensyaratkan adanya legalitas tanah dan pengelolaan secara komunal. Karena itu, penerima reforma agraria akan didorong membentuk kelompok agar pengelolaan lahan, pembiayaan, produksi, dan pemasaran dapat dilakukan secara lebih efisien.

Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, Muji Martopo, menegaskan, reforma agraria di atas HPL dirancang untuk mencegah tanah yang telah diberikan negara kembali berpindah ke tangan pemodal.

“Dalam skema tersebut, masyarakat terlebih dahulu memperoleh hak pakai berjangka. Selama sekitar 10 tahun, penerima diwajibkan menggarap dan memanfaatkan tanah secara produktif. Apabila kewajiban tersebut dipenuhi, hak atas tanah dapat ditingkatkan menjadi hak milik.

Menurut Muji, skema hak pakai bukan berarti menutup kesempatan masyarakat memperoleh hak milik. Masa pengelolaan tersebut menjadi periode untuk memastikan tanah benar-benar memberikan manfaat ekonomi dan tidak langsung dijual setelah sertifikat diterbitkan.

“Kalau sejak awal langsung diberikan hak milik, ada risiko tanah kembali dilepas ketika masyarakat mendapat tawaran dari pemodal. Jika itu terjadi, tujuan reforma agraria untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah tidak tercapai,” katanya.

Hak pakai tersebut juga dapat diwariskan apabila penerima meninggal dunia sebelum masa 10 tahun berakhir. Keluarga dapat menunjuk salah satu ahli waris untuk melanjutkan pengelolaan sehingga bidang tanah tidak terpecah menjadi bagian-bagian yang semakin kecil.

Selama masa pengelolaan, Badan Bank Tanah akan melakukan pemantauan sekaligus mengoordinasikan program pemberdayaan bersama kementerian, lembaga, pemerintah daerah, lembaga pembiayaan, dan pihak swasta.

Program tersebut mencakup penyediaan infrastruktur, akses modal, bibit, pendampingan usaha, pemilihan komoditas, pemasaran hasil produksi, hingga dukungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat penerima reforma agraria. (Z-10)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *