Penjelasan Pakar IPB Terkait Batas Pendapatan MBR Rp8,5 Juta
Ilustrasi–Pengendara roda dua melintas di deretan rumah subsidi di Walantaka, Kota Serang, Banten, Selasa (14/4/2026).(ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas)

ANGGAPAN di media sosial yang menyebut masyarakat dengan pendapatan Rp8,5 juta kini tergolong sebagai kelompok “berpenghasilan rendah” perlu dipahami secara proporsional. Fenomena ini muncul seiring dengan rencana penyesuaian kriteria penerima bantuan perumahan dari pemerintah.

Dosen Ilmu Ekonomi IPB University, Dr. Deniey Adi Purwanto, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan batas maksimal pendapatan dalam kriteria penerima program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) khusus untuk kebijakan perumahan.

Ia menegaskan bahwa angka ini bukan merupakan perubahan definisi kesejahteraan atau standar kemiskinan masyarakat secara nasional.

Menurut Deniey, MBR adalah kategori administratif yang digunakan pemerintah untuk menentukan sasaran penerima manfaat program rumah bersubsidi, termasuk Program 3 Juta Rumah. Penyesuaian batas pendapatan ini bertujuan agar lebih banyak masyarakat yang kesulitan memiliki hunian tetap dapat mengakses pembiayaan perumahan di tengah lonjakan harga properti dan biaya hidup.

“Kategori pendapatan dalam ekonomi selalu bergantung pada tujuan penggunaannya. Dalam konteks ini, batas pendapatan ditetapkan untuk mendukung kebijakan perumahan, bukan untuk mengklasifikasikan siapa yang miskin. Kebijakan MBR lebih berkaitan dengan keterjangkauan perumahan (housing affordability) daripada ukuran kemiskinan,” ujar Deniey.

Kesenjangan Pendapatan dan Keterjangkauan Hunian

Secara statistik, angka Rp8,5 juta sebenarnya masih berada di atas rata-rata pendapatan pekerja nasional. Namun, Deniey menggarisbawahi bahwa besarnya pendapatan nominal tidak selalu mencerminkan kemampuan seseorang untuk membeli rumah, terutama bagi mereka yang tinggal di wilayah dengan harga properti yang tinggi.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar penetapan batas pendapatan bagi penerima manfaat Program 3 Juta Rumah tidak hanya terpaku pada angka nominal tunggal. Pemerintah perlu mempertimbangkan variabel lain yang memengaruhi daya beli riil masyarakat.








Faktor Pertimbangan Deskripsi Kepentingan
Geografis Variasi harga rumah dan biaya hidup di tiap daerah.
Kondisi Keluarga Jumlah tanggungan keluarga yang memengaruhi sisa pendapatan.
Kapasitas Finansial Kemampuan membayar cicilan setelah kebutuhan dasar terpenuhi.
Stabilitas Ekonomi Stabilitas sumber pendapatan dan dampak inflasi properti.

Mendorong Penargetan yang Tepat Sasaran

Deniey menambahkan bahwa indikator tambahan seperti kepemilikan rumah pertama, nilai aset, status pekerjaan, hingga besarnya pengeluaran rutin sangat penting untuk meminimalkan risiko salah sasaran, baik berupa inclusion error maupun exclusion error.

Ke depan, ia mendorong agar penentuan penerima manfaat Program 3 Juta Rumah diintegrasikan ke dalam sistem penargetan kesejahteraan nasional, salah satunya dengan memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan integrasi data ini, berbagai program pemerintah diharapkan dapat saling melengkapi dan menjangkau kelompok sasaran secara konsisten.

“Yang terpenting bukan berapa angka batas pendapatannya, melainkan apakah penargetan program sudah benar-benar mencerminkan kemampuan masyarakat memiliki rumah serta terintegrasi dengan sistem kesejahteraan nasional,” pungkasnya. (Z-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *