
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, Henry Surya, terancam pidana penjara hingga 12 tahun dalam penyidikan dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Selain pidana penjara, Henry juga terancam dikenai denda hingga ratusan miliar rupiah karena diduga tidak melaksanakan perintah tertulis OJK serta melanggar ketentuan terkait kesehatan keuangan perusahaan asuransi.
Direktur Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan (SJK) OJK Wisnu Widarto mengatakan, penyidikan terhadap Henry Surya dilakukan berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan tidak dilaksanakannya perintah tertulis yang telah diterbitkan OJK.
“Sanksinya pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp300 miliar,” ujar Wisnu dalam konferensi pers perkembangan penyidikan dan pengungkapan hasil penyitaan aset tindak pidana di sektor jasa keuangan di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (9/7).
Selain itu, Henry juga dijerat Pasal 53 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK karena diduga mengabaikan atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK. Untuk pelanggaran tersebut, ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Kelompok Penyidik SJK OJK Daniel Bolly Hyronimus T menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan OJK berbeda dengan perkara pidana yang sebelumnya telah menjerat Henry Surya dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Daniel menjelaskan, pada 2023 Henry Surya telah divonis 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar dalam kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp106 triliun. Sementara itu, perkara yang kini ditangani OJK berfokus pada dugaan tindak pidana di sektor perasuransian.
“Jadi kita tidak boleh menyelidiki lagi dengan pidana yang sama,” kata Daniel.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut merupakan penerapan asas ne bis in idem, yakni seseorang tidak dapat diadili kembali atas perbuatan yang sama apabila telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
“Itu perintah undang-undang,” tegasnya.
Modus Dugaan Pelanggaran
Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Greta Joice Siahaan menjelaskan, dugaan pelanggaran dilakukan Henry Surya (HS) sejak 2016 hingga 2019. Dalam periode tersebut, HS diduga berafiliasi dengan empat perusahaan penerbit medium term notes (MTN) dan menguasai dana pokok polis milik sekitar 545 pemegang polis.
“HS ini melakukan kegiatan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan di POJK,” kata Greta.
Ia menerangkan, pada 2018 hingga 2019 Henry memerintahkan konversi MTN menjadi saham. Selanjutnya, PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia membeli saham milik Henry Surya dan hasil transaksi tersebut kembali mengalir kepada perusahaan.
Dalam periode yang sama, terdapat perjanjian yang mewajibkan Henry membayar kupon bunga sebesar 14% atas investasi dana polis. Namun kewajiban tersebut tidak pernah direalisasikan. Ketika harga saham turun pada 2019, Henry tidak melakukan pembelian kembali (buyback), melainkan meminta direksi mengonversi kembali saham menjadi MTN senilai sekitar Rp597 miliar.
Sebelum proses penyidikan dimulai, OJK telah beberapa kali menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan. OJK memberikan surat peringatan pertama pada 7 September 2018, peringatan kedua pada 22 Januari 2020, dan peringatan ketiga pada 24 Maret 2020.
Selanjutnya, pada Juli 2023 OJK menerbitkan instruksi tertulis yang juga tidak dipatuhi. Kemudian pada 13 Oktober 2023, OJK mengeluarkan perintah tertulis yang mewajibkan Henry Surya mengganti kerugian investasi MTN sebesar Rp566 miliar. Namun hingga batas waktu pada Januari 2024, perintah tersebut tidak dilaksanakan.
OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar
Dalam penyidikan tersebut, OJK juga menyita sejumlah aset milik Henry Surya dengan total nilai mencapai Rp113,97 miliar. Penyitaan dilakukan melalui koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Greta merinci aset yang disita meliputi dua unit rumah toko (ruko) di Pematang Siantar, Sumatra Utara senilai Rp3,5 miliar, enam unit ruko di Bogor dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) senilai Rp8 miliar yang berlokasi di Central Land Paradise, serta tiga unit ruko di Makassar senilai Rp9 miliar.
“Sertifikat SHGB senilai Rp8 miliar ini juga di Bogor, lokasinya di Central Land Paradise,” ujar Greta.
Selain aset properti, OJK juga menyita dana deposito sebesar Rp21,6 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain di 10 bank, serta kepemilikan saham sebesar 99,17% pada BPR Super dengan nilai sekitar Rp17,8 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, total nilai aset yang berhasil diamankan mencapai Rp113,97 miliar. (E-4)
