APCI Tolak Rancangan Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok, Khawatir Ancam Petani Cengkih
Ilustrasi(Dok Magnific)

ASOSIASI Petani Cengkih Indonesia (APCI) menolak rencana penyeragaman kemasan rokok yang tengah disiapkan Kementerian Kesehatan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) dan mengancam mata pencarian sekitar 1,5 juta petani cengkih di Indonesia. 

Wakil Ketua APCI Heru Wardhana mengatakan sekitar 97% produksi cengkih nasional diserap oleh IHT. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menekan industri rokok akan langsung berdampak pada petani di sektor hulu. 

“Ketika IHT terdampak akibat regulasi yang terlalu ketat, petani cengkih menjadi pihak pertama yang merasakan tekanan ekonomi,” kata Heru melalui keterangannya, Rabu (8/7).

Menurut Heru, rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengatur penyeragaman huruf, bentuk, dan warna kemasan rokok menggunakan warna Pantone 448C dinilai bertolak belakang dengan upaya pemerintah meningkatkan daya saing sektor pertanian.

Ia menegaskan cengkih dan tembakau merupakan dua komoditas utama yang menopang industri kretek nasional. Selain memenuhi kebutuhan dalam negeri, cengkih juga menjadi salah satu komoditas ekspor unggulan Indonesia. 

“Jangan sampai ada regulasi yang justru berseberangan dengan upaya meningkatkan kualitas dan kemajuan produk pertanian kita,” ujarnya. 

Data APCI mencatat luas perkebunan cengkih nasional mencapai sekitar 570 ribu hektare dengan produksi sekitar 145 ribu ton yang didominasi perkebunan rakyat. Heru menilai penyeragaman kemasan akan menyulitkan industri memasarkan produknya sehingga berpotensi menurunkan pembelian bahan baku dari petani. 

“Ujungnya pembelian cengkih dari petani akan berkurang dan ekonomi petani ikut terdampak,” katanya. 

Sementara itu, pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Ayub Torry Satriyo Kusumo, mengingatkan penyusunan regulasi harus melibatkan pihak yang terdampak langsung, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.

“Sering kali masyarakat yang diundang justru bukan pihak yang memahami persoalan atau yang terdampak langsung. Secara hakiki, itu tidak benar,” ujarnya. 

Ayub menambahkan pemerintah perlu mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi sebelum menetapkan kebijakan, termasuk aturan mengenai penyeragaman kemasan rokok. 

“Negara harus hadir secara bijaksana dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan ekonomi agar regulasi yang lahir tidak justru mengorbankan penghidupan jutaan masyarakat,” pungkasnya. (E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *