
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya bersama Dinas Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membawa DS, anak usia 7 tahun menuju Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pemeriksaan tersebut dilakukan, karena anak diduga menjadi korban malapraktik khitan di klinik Kecamatan Rajapolah.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten, Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan, berkaitan dengan anak usia 7 tahun yang diduga malapraktik ketika menjalani khitan sekitar satu tahun lalu dan untuk sekarang ini akan menjalani pemeriksaan di RSHS Bandung. Namun, atas laporan tersebut KPAID mengambil langkah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Keluarga korban ke KPAID menyampaikan anaknya DS diduga telah menjadi korban malapraktik ketika menjalani khitan satu tahun yang lalu. Akan tetapi, sekarang ini harus dilakukan pemeriksaan kembali ke RSHS Bandung berkaitan dengan kelamin anak bagian depan separuh terpotong agar kembali normal dan KPAID juga didampingi Dinas Kesehatan,” ujar Ato Rinanto, Selasa (7/7/2026).
Menurut Ato Rinanto, kejadian khitan pada DS terjadi bulan Januari dan satu tahun lalu anaknya ingin disunat hingga ibu kandung mengantar ke klinik di Kecamatan Rajaolah dan proses khitan menjadi petaka lantaran ada dugaan kelalaian membuat anaknya terpaksa dibawa ke rumah sakit karena mengalami cedera parah dan pendarahan.
“Anak menjalani perawatan di Rumah Sakit selama 4 bulan karena sudah mengalami luka parah pada alat kelamin bagian depan separuh terpotong dan terjadi pendarahan. Perawatan di rumah sakit menjalani 3 kali operasi bagian kepala penis anak hingga muncul komplikasi lanjutan,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya AA Ahmad Nurdin mengatakan, kejadian yang menimpa seorang anak usia 7 tahun seharusnya tidak diharapkan setahun yang lalu atas dugaan malapraktik dilakukan di sebuah klinik khitan Kecamatan Rajapolah.
Namun, atas kejadian itu Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama KPAID melakukan pemeriksaan ke RSHS Bandung.
“Kami memenuhi panggilan dilakukan oleh Komisi 4 DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan langsung melakukan tindakan dengan koordinasi dan pemeriksaan dengan pihak terkait terutama menyangkut profesi dalam organisasi kesehatan. Akan tetapi, hasilnya dilaporkan ke Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) Jawa Barat hingga sekarang kami masih menunggu langkah dari APH karena ada UUD baru dan kejadian harus dilakukan majelis disiplin profesi (MDP),” pungkasnya. (AD)
