Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Triwulan III 2026 Jaga Daya Beli
Warga memeriksa meteran listrik di rumahnya.(Dok. Antara)

PEMERINTAH memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada triwulan III tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global yang fluktuatif.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memberikan kepastian dan ketenangan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Salah satunya dengan tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III tahun 2026,” ujar Qodari melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Indikator Ekonomi Seharusnya Memicu Kenaikan

Qodari menjelaskan bahwa secara teknis, tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami kenaikan jika merujuk pada mekanisme penyesuaian (tariff adjustment) dan perkembangan indikator ekonomi makro. Namun, pemerintah memilih untuk mengintervensi demi stabilitas nasional.

“Apabila mengacu pada mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku, perubahan berbagai indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif karena menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi prioritas utama,” jelasnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan empat parameter utama: nilai tukar Rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan.

Data Indikator Ekonomi (Februari – April 2026):

  • Nilai tukar Rupiah: Rp16.959,32 per dolar AS
  • Harga ICP: 96,12 dolar AS per barel
  • Inflasi: 0,21 persen
  • Harga Batu Bara Acuan: 70 dolar AS per ton

Kepastian bagi Pelanggan Subsidi dan Dunia Usaha

Selain golongan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku usaha kecil, industri kecil, serta pelaku UMKM.

Kebijakan ini juga diharapkan memberikan dampak positif bagi sektor industri dan bisnis. Dengan tarif yang tetap, pelaku usaha memiliki kepastian biaya operasional dalam merencanakan produksi dan investasi.

“Keputusan ini juga memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan tarif listrik yang tetap, pelaku usaha dapat lebih tenang dalam merencanakan kegiatan produksi dan investasi, sehingga aktivitas ekonomi dapat terus berjalan dengan baik,” tambah Qodari.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau perkembangan ekonomi domestik maupun global guna memastikan kebijakan energi tetap tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *