
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan kebocoran informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Langkah ini diambil setelah muncul indikasi bahwa para target operasi telah mengetahui rencana kedatangan tim penyidik.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa pendalaman dilakukan menyusul kecurigaan terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin yang diduga sudah mengantisipasi operasi tersebut.
“Jadi, itu masih perlu dilakukan pendalaman-pendalaman lagi oleh tim KPK,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7) malam.
Evaluasi Prosedur Lapangan
Selain melakukan penyelidikan internal terkait sumber kebocoran, KPK berencana mengevaluasi total pelaksanaan OTT di lapangan. Evaluasi ini bertujuan untuk meminimalkan celah informasi yang bisa dimanfaatkan oleh pihak luar maupun target operasi di masa mendatang.
Taufik menjelaskan bahwa tim akan meninjau kembali teknis pergerakan personel, seperti apakah tim turun secara berombongan atau bersama-sama, yang berisiko memicu kecurigaan pihak luar.
“Kami akan evaluasi untuk menghindari hal-hal yang mungkin bukan bocor dari dalam, tetapi diduga oleh pihak-pihak di luar sehingga informasinya sampai kepada target kami,” tambahnya.
Meski informasi operasi diduga telah bocor, Taufik menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan menghentikan proses hukum. Ia meyakini bukti-bukti tindak pidana tetap bisa ditemukan karena setiap kejahatan pasti meninggalkan jejak.
Kronologi Dugaan Kebocoran
Dugaan kebocoran ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam dua operasi yang dilakukan pada akhir Juni 2026. Berikut adalah rincian data terkait pihak-pihak yang terlibat dan indikasi kebocoran yang ditemukan:
| Lokasi & Tanggal | Tersangka Utama | Indikasi Kebocoran |
|---|---|---|
| Kuantan Singingi & Jakarta (29 Juni 2026) | Suhardiman Amby (Bupati) & Zulkarnain (Sekda) | Target diduga sudah mengetahui operasi sehingga diminta menyerahkan diri. |
| Langkat, Binjai, & Medan (Sumatera Utara) | Syah Afandin alias Ondim (Bupati) | Target mengubah rencana penyerahan uang Rp100 juta setelah tahu kedatangan penyidik. |
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Syah Afandin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Lembaga antirasuah tersebut memastikan akan terus menelusuri jejak-jejak pidana yang ditinggalkan para tersangka guna melengkapi berkas penyidikan. (Ant/Z-1)
