
SUKU Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat melakukan aksi pembersihan spesies invasif di aliran Kali Pesanggrahan, Srengseng, Kembangan, pada Jumat (3/7). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 93 kilogram ikan sapu-sapu.
Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Barat, Bety Rahmawati, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang melibatkan jajaran Kecamatan Kembangan, Kelurahan Srengseng, petugas PPSU, serta Pusat Produksi Inspeksi dan Sertifikasi Hasil Perikanan (PPISHP).
“Hari ini, kami berhasil menjaring sebanyak 463 ekor ikan sapu-sapu dengan total berat 93 kilogram. Seluruh hasil tangkapan tersebut kemudian dikubur dalam keadaan mati di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kembangan,” ujar Bety saat dikonfirmasi di Jakarta.
Ancaman Terhadap Infrastruktur dan Ekosistem
Lurah Srengseng, Tariswan, menekankan bahwa pengendalian populasi ikan sapu-sapu sangat krusial untuk menjaga integritas infrastruktur sungai. Menurutnya, sifat invasif ikan ini secara langsung merusak tanggul saluran air.
“Ikan sapu-sapu kerap berkembang biak dengan cara membuat lubang pada dinding turap. Aktivitas ini menyebabkan struktur turap menjadi cepat rapuh dan rawan rusak,” jelas Tariswan.
Selain merusak fisik sungai, keberadaan ikan ini juga mengancam keberlangsungan ikan endemik lokal dan merusak keseimbangan ekosistem perairan secara keseluruhan.
Ikan sapu-sapu dikenal sebagai bioakumulator yang menyerap logam berat berbahaya seperti merkuri dan timbal. Masyarakat dilarang keras mengonsumsi atau mengolah ikan ini menjadi bahan makanan seperti siomay atau otak-otak karena risiko kontaminasi zat berbahaya.
Target Penurunan Populasi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas KPKP terus menggencarkan upaya pembasmian ikan sapu-sapu di berbagai perairan umum. Saat ini, populasi ikan invasif tersebut diperkirakan mendominasi hingga 60-80 persen di sejumlah titik perairan Jakarta.
Pemprov DKI menargetkan populasi ikan sapu-sapu dapat ditekan hingga tersisa 20 persen dalam dua tahun ke depan. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020, yang menetapkan ikan sapu-sapu sebagai salah satu dari 14 jenis ikan invasif yang dilarang untuk dipelihara maupun dilepasliarkan di wilayah Indonesia. (Ant/H-3)
