
MENTERO Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi resmi terkait isu keterlibatannya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Menhut menegaskan telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan sang bupati jauh sebelum penangkapan terjadi.
Dilansir dari Antara, Jumat (3/7), Raja Juli menjelaskan bahwa Bupati Kuansing memang sempat melakukan audiensi resmi di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Ia menekankan bahwa pertemuan tersebut bersifat terbuka, memiliki surat resmi, serta tercatat dalam daftar hadir dan notulensi kementerian.
“Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka. Jadi, kalau suatu saat KPK memerlukan, kami akan proaktif menyerahkan dokumen yang diperlukan,” ujar Raja Juli.
Menhut mengungkapkan, usai audiensi tersebut, Suhardiman Amby meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map. Menyadari hal itu, Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak memiliki hak atas isinya.
Proses pengembalian sempat tertunda karena kesibukan ajudan mendampingi Menhut bertemu Jamdatun Kejaksaan Agung. Namun, pada Kamis (11/6), Sekretaris Jenderal Kemenhut menerbitkan surat perintah jalan resmi bagi ajudan bernama Bambang Hariadi untuk mengembalikan amplop tersebut ke Kuansing.
Raja Juli bahkan berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk memfasilitasi pertemuan ajudannya dengan Bupati Kuansing di Mapolres Kuansing. Amplop tersebut akhirnya diserahkan kembali pada Jumat, 12 Juni 2026, pukul 14.57 WIB, lengkap dengan bukti foto dan tanda terima di atas materai.
“Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57. Ini yang menerima Bapak Suhardiman Amby. Jadi, 17 hari sebelum OTT, sebagai tanggung jawab moral dan publik, kami sudah mengembalikan amplop tersebut,” tegasnya sembari menunjukkan bukti dokumen kepada media.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. (Ant/Z-10)
