Pakar Minta Benahi Akar Korupsi Kepala Daerah
ilustrasi pemberantasan korupsi.(MI)

OPERASI tangkap tangan (OTT) yang kembali menjerat kepala daerah dinilai menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam sistem politik dan birokrasi di Indonesia. Penetapan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan.

Guru Besar IPDN Djohermansyah Djohan menilai rentetan kasus yang menimpa kepala daerah bukan semata-mata disebabkan oleh lemahnya integritas individu. Menurutnya, sumber persoalan justru berada pada sistem yang belum dibenahi.

“Selama hulunya tidak diperbaiki, kita akan terus menyaksikan kepala daerah bergantian ditangkap KPK,” kata dia melalui keterangannya, Jumat (3/7).

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu menjelaskan, praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah umumnya terkonsentrasi pada tiga bidang, yaitu promosi jabatan, pengadaan barang dan jasa, serta pemberian izin.

Dalam mekanisme promosi jabatan, pejabat birokrasi kerap dihadapkan pada praktik pembayaran agar bisa memperoleh posisi tertentu. Sementara pada proyek pemerintah maupun proses perizinan, praktik komisi dan uang pelicin masih sering terjadi dengan melibatkan unsur birokrasi serta pelaku usaha.

“Ini bukan sekadar perilaku birokrat yang korup. Banyak birokrat justru berada dalam posisi tertekan karena adanya relasi kuasa. Kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan dapat mengintervensi, mengancam, bahkan mencopot pejabat yang tidak mengikuti kemauannya,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut membuat birokrasi kehilangan profesionalismenya karena lebih berfungsi sebagai instrumen politik. Dampaknya, kebijakan publik tidak lagi sepenuhnya berorientasi pada kepentingan masyarakat, melainkan mengikuti kepentingan pihak yang berkuasa.

Djohermansyah turut menyoroti pola rekrutmen calon kepala daerah yang diterapkan partai politik. Menurutnya, proses penentuan kandidat masih didominasi oleh elite di tingkat pusat sehingga membuka ruang lebih besar bagi praktik transaksi politik.

“Indonesia sudah menganut desentralisasi dalam pemerintahan, tetapi partai politik masih sangat sentralistis. Penentuan calon kepala daerah semuanya ditentukan elite pusat,” ujarnya.

Ia mendorong agar proses seleksi calon kepala daerah dilakukan secara lebih terbuka sehingga memberikan peluang bagi figur yang memiliki integritas dan kompetensi, bukan semata-mata mereka yang memiliki kemampuan finansial.

Sebagai langkah jangka panjang, Djohermansyah mengusulkan pembenahan menyeluruh terhadap Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pilkada, dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, perubahan regulasi diperlukan agar sistem politik dan tata kelola pemerintahan menjadi lebih sehat.

Selain itu, ia menilai pelaksanaan Pilkada perlu dirancang lebih fleksibel dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing daerah, sehingga tidak seluruh wilayah menggunakan pendekatan yang sama.

“Pilkada Indonesia tidak bisa diseragamkan. Daerah kita sangat beragam. Kebijakan juga harus mempertimbangkan keragaman itu agar biaya politik bisa ditekan,” katanya.

Untuk solusi jangka pendek, Djohermansyah meminta pemerintah pusat meningkatkan pengawasan terhadap pemerintah daerah. Bahkan, ia mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri membagi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan kepada setiap direktorat jenderal berdasarkan wilayah sebagai langkah cepat menghadapi tingginya kasus korupsi kepala daerah.

“Korupsi kepala daerah sudah memasuki tahap darurat. Karena itu diperlukan terobosan yang luar biasa. Kalau sistemnya tidak diubah, kita hanya akan terus menunggu giliran kepala daerah berikutnya yang ditangkap KPK,” pungkasnya. (Mir/P-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *