
Lebih dari 140 konten iklan dan promosi rokok di media sosial dilaporkan dan ditindak. Masyarakat desak pemerintah tegakkan PP Nomor 28 Tahun 2024 tanpa kompromi. Koalisi Free Net From Tobacco (FNFT) mengapresiasi langkah awal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam menindaklanjuti pelanggaran iklan rokok di media sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024.
Dari 144 data point pelanggaran iklan rokok dan rokok elektronik yang direkomendasikan Kemenkes kepada Komdigi pada 27 April 2026, lebih dari 60% konten dilaporkan telah diturunkan atau tidak lagi dapat diakses publik. FNFT menilai perkembangan ini sebagai langkah awal penting dalam implementasi regulasi tersebut. Untuk pertama kalinya, mekanisme yang diatur dalam PP 28/2024 mulai berjalan secara nyata, mulai dari pemantauan pelanggaran oleh Kemenkes, penyampaian rekomendasi kepada Komdigi, hingga penanganan konten yang melanggar ketentuan.
“Kami mengapresiasi langkah awal Kementerian Kesehatan dan Komdigi, namun pengawasan tidak boleh berhenti di tahap awal. Penurunan lebih dari 60% konten yang dilaporkan menunjukkan bahwa implementasi PP 28/2024 mulai berjalan. Promosi rokok di ruang digital masih berlangsung secara masif dan terus beradaptasi dengan berbagai format baru, sehingga penegakan aturan harus dilakukan secara tegas, konsisten, dan tanpa toleransi terhadap pelanggaran,” kata Koordinator FNFT Eka Erfiyanti Putri, Kamis (2/7).
Senada dengan itu, Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menekankan pentingnya konsistensi penegakan aturan untuk melindungi hak konsumen di ruang digital.
“Penanganan konten yang melanggar menunjukkan bahwa perlindungan konsumen di ruang digital dapat diwujudkan ketika aturan dijalankan secara serius. Namun, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa regulasi yang ada ditegakkan secara konsisten dan tanpa pengecualian,” kata Rio.
“Ruang digital seharusnya menjadi tempat yang aman bagi pengguna, bukan ruang yang dimanfaatkan untuk mempromosikan produk adiktif yang membahayakan kesehatan, terutama bagi anak dan remaja,” sambungnya.
Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan bahwa Gen Z (sekitar usia 12-27 tahun) merupakan kelompok pengguna internet l terbesar dan paling aktif di Indonesia.
Kondisi ini menggambarkan bahwa sebagian dari kelompok tersebut masih berada pada usia anak dan remaja yang belum sepenuhnya dewasa secara kognitif maupun sosial, sehingga lebih rentan terhadap paparan konten promosi terselubung di ruang digital. (E-3)
