
LEMBAGA Seni Budaya Muslimin Indonesia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LESBUMI PBNU) menolak keras penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Regulasi tersebut dinilai mengancam mata pencaharian jutaan masyarakat yang bergantung pada sektor pertembakauan. Ketua LESBUMI PBNU, Jadul Maula, mengatakan rancangan aturan itu berpotensi memukul ekonomi masyarakat, mulai dari petani tembakau, petani cengkih, buruh, hingga pelaku usaha kecil yang mayoritas merupakan warga Nahdliyin.
“Aturan ini sangat menekan penghidupan petani dan buruh. Rancangan aturan ini juga tidak berlandaskan filosofi serta tidak berakar dari budaya Nusantara,” kata Jadul Maula melalui keterangannya, Rabu (1/7).
Menurutnya, sejumlah poin dalam rancangan aturan, seperti pembatasan kadar nikotin dan tar, penyeragaman kemasan rokok, hingga pelarangan bahan tambahan, dinilai akan menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang luas bagi ekosistem pertembakauan nasional. Pihaknya memilih berpihak kepada masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor tersebut. Di tengah perlambatan ekonomi, pemerintah diminta tidak menerbitkan regulasi yang justru memperberat beban masyarakat.
“Kami menolak regulasi yang menekan, yang tidak adil dan tidak berempati. Di tengah situasi ekonomi yang sedang sulit, rancangan aturan ini seharusnya dibatalkan karena dampaknya akan sangat besar terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Sementara, Ketua Bidang Komunikasi PBNU, Savic Ali atau Gus Savic, turut meminta agar aspirasi masyarakat pertembakauan dibahas dalam Muktamar PBNU yang akan digelar pada 1–4 Agustus mendatang. Ia menilai tembakau masih menjadi sumber penghidupan jutaan masyarakat sekaligus penyumbang signifikan bagi penerimaan negara. Karena itu, pemerintah diminta mendengar seluruh pihak sebelum mengambil kebijakan.
“Kami prihatin karena banyak petani menggantungkan hidup pada tembakau. Tembakau juga memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Jangan sampai tembakau terus dijadikan kambing hitam. Pemerintah harus mendengarkan semua pihak karena kebijakan ini menyangkut kehidupan jutaan orang,” ujar Gus Savic.
Ketua LBH PP GP Ansor Abdul Hakim menilai sejumlah ketentuan dalam rancangan regulasi tersebut melampaui kewenangan Kementerian Kesehatan dan berpotensi bertentangan dengan perlindungan hak kekayaan intelektual. Menurutnya, kebijakan penyeragaman kemasan rokok tidak memiliki dasar yang kuat dan justru dapat menghambat kreativitas serta hak atas merek.
“Standarisasi kemasan itu di luar nalar. Aturan tersebut bertabrakan dengan hak kekayaan intelektual dan kreativitas. Karena itu, regulasi ini harus diperjuangkan agar dibatalkan,” pungkas Abdul Hakim. (E-4)
