
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menekankan bahwa setiap tenaga kesehatan, khususnya perempuan berhak memeroleh perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugasnya. Itu disampaikan seiring kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha yang diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas profesionalnya sebagai dokter muda di Rumah Sakit Leona, Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Tenaga kesehatan mengemban tugas kemanusiaan yang mulia. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan mereka memeroleh perlindungan, rasa aman, penghormatan, dan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan, intimidasi, maupun segala bentuk ancaman dalam menjalankan tugas profesionalnya,” kata Arifah, Kamis (2/7).
Sebagai kementerian yang mengemban mandat perlindungan perempuan dan anak, Kemen PPPA memandang setiap perempuan, termasuk tenaga kesehatan perempuan, berhak bekerja dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun intimidasi.
Di tengah duka yang dirasakan keluarga dan masyarakat, peristiwa yang dialami dokter Icha, menurutnya menjadi pengingat bahwa keselamatan tenaga kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan hak asasi manusia.
Apabila terdapat dugaan tindak pidana maupun bentuk intimidasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi dokter, ia menegaskan agar proses penegakan hukum perlu dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita tidak boleh membiarkan rasa takut hadir di ruang pelayanan kesehatan. Dokter, perawat, bidan, dan seluruh tenaga kesehatan harus dapat menjalankan profesinya berdasarkan ilmu pengetahuan, etika profesi, dan standar pelayanan tanpa tekanan maupun ancaman dari pihak manapun,” tegasnya.
Ia menambahkan dukungan dan kepedulian seluruh pihak sangat diperlukan untuk menciptakan ruang yang kondusif di tengah proses hukum dan memberikan ketenangan bagi keluarga yang sedang berduka.
“Di tengah duka yang dirasakan keluarga, mari kita kedepankan empati, menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya. (H-4)
