
PEMERINTAH, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), resmi menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III Tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan yang berlaku pada periode Juli hingga September 2026 ini mencakup 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, memperkuat daya saing sektor industri, serta memberikan kepastian iklim usaha di Indonesia. Keputusan tersebut disampaikan Bahlil di Jakarta pada Selasa (30/6).
Parameter Ekonomi Makro dan Kebijakan Tarif
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) bagi pelanggan nonsubsidi sejatinya dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian ini mengacu pada realisasi empat parameter ekonomi makro utama: kurs Rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk periode Triwulan III 2026, data yang digunakan adalah realisasi rata-rata pada periode Februari hingga April 2026. Berikut adalah rincian parameter yang menjadi dasar perhitungan:
| Parameter Ekonomi Makro | Realisasi (Februari – April 2026) |
|---|---|
| Kurs Rupiah | Rp16.959,32 per USD |
| Indonesian Crude Price (ICP) | USD96,12 per barel |
| Inflasi | 0,21% |
| Harga Batubara Acuan (HBA) | USD70 per ton (Sesuai DMO) |
Meskipun akumulasi dari perubahan parameter tersebut secara formula seharusnya memicu kenaikan tarif, pemerintah memilih untuk melakukan intervensi demi stabilitas ekonomi nasional.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil.
Subsidi Listrik Tetap Berlanjut
Selain golongan nonsubsidi, Bahlil juga memastikan bahwa 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak akan merasakan perubahan tarif. Pemerintah berkomitmen untuk terus menyalurkan subsidi listrik kepada masyarakat yang membutuhkan.
Golongan penerima subsidi ini meliputi:
- Pelanggan sosial.
- Rumah tangga miskin.
- Bisnis kecil dan industri kecil.
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” tambahnya.
Efisiensi dan Keandalan Layanan
Seiring dengan kebijakan tarif tetap ini, Kementerian ESDM memberikan instruksi khusus kepada PT PLN (Persero). PLN diminta untuk terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh wilayah Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung ketahanan energi nasional dengan cara menggunakan listrik secara bijak dan efisien. Langkah ini diharapkan dapat membantu menjaga keseimbangan antara ketersediaan energi dan keberlanjutan ekonomi nasional. (Z-1)
