Pedagang Marketplace Beromzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pemungutan Pajak
Ilustrasi–Pelaku UMKM menata produk kerajinan pada pameran UMKM Kabogorfest di Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (8/6/2026).(ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi mengenai kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform lokapasar atau marketplace. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menyasar seluruh pedagang, melainkan memiliki sejumlah pengecualian strategis untuk melindungi pelaku usaha kecil.

Pemerintah secara khusus memberikan relaksasi bagi pedagang online orang pribadi yang memiliki peredaran bruto atau omzet tahunan hingga Rp500 juta. Kelompok ini dipastikan bebas dari pemungutan PPh Pasal 22 guna menjaga daya saing pelaku usaha mikro.

“Jadi, peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak kami pungut PPh Pasal 22. Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers Pemungutan Pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Jakarta, Rabu (1/7).

Mekanisme Pembebasan Pajak

Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan ini, pedagang tidak secara otomatis terbebas. Terdapat prosedur administratif yang harus dipenuhi, yakni menyerahkan surat pernyataan omzet kepada pihak marketplace. Selama total penjualan dalam setahun belum menyentuh angka Rp500 juta, platform tidak akan memotong pajak.

Namun, Bimo mengingatkan apabila omzet pedagang telah melampaui ambang batas tersebut di tengah tahun berjalan, pedagang wajib memperbarui surat pernyataannya. Setelah melewati batas Rp500 juta, marketplace akan mulai memungut PPh final sebesar 0,5% sesuai ketentuan yang berlaku.

Daftar Transaksi yang Dikecualikan

Selain batasan omzet bagi individu, DJP juga menetapkan beberapa kategori transaksi spesifik yang tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui PMSE. Berikut adalah rincian pengecualian tersebut:









Kategori Pengecualian Keterangan
UMKM Orang Pribadi Pedagang dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun.
Jasa Ekspedisi Jasa pengiriman oleh mitra individu perusahaan aplikasi teknologi.
Pemilik SKB Pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas pemotongan/pemungutan PPh.
Komoditas Khusus Penjualan pulsa, kartu perdana, emas perhiasan, emas batangan, dan batu permata.
Properti Pengalihan hak atas tanah/bangunan serta perikatan perjanjian jual belinya.

Menciptakan Keadilan Ekonomi

Kebijakan ini diambil sebagai langkah pemerintah untuk menciptakan level playing field atau kesetaraan antara pedagang online dan offline (konvensional). Bimo menjelaskan bahwa selama ini pedagang konvensional telah patuh menjalankan kewajiban perpajakan, sehingga pertumbuhan pesat ekonomi digital perlu diimbangi dengan regulasi yang adil.

“e-Commerce sudah berkembang sangat besar. Penerapan pengenaan PPh kami lakukan demi keadilan berbangsa dan bernegara,” tambahnya.

Sebagai langkah awal implementasi, DJP telah menunjuk empat platform besar di Indonesia untuk bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri, yaitu:

  • Tokopedia
  • Shopee
  • Lazada
  • Blibli

Dengan adanya penunjukan ini, diharapkan proses administrasi perpajakan bagi pedagang yang telah memenuhi syarat wajib pajak menjadi lebih mudah dan terintegrasi langsung melalui sistem elektronik. (Z-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *