Harga CPO Turun karena Permintaan Global Berkurang
ilustrasi(Antara)

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk periode Juli 2026 sebesar US$1.000,90 per metrik ton (MT). Angka ini mencatatkan penurunan sebesar 28,61 dolar AS atau 2,78% dibandingkan periode Juni 2026 yang mencapai US$1.029,51 per MT.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa tren penurunan ini dipicu oleh dinamika pasar internasional. “Penurunan HR CPO dipengaruhi melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai salah satu negara importir utama, serta penurunan harga minyak mentah dunia yang turut menekan harga minyak nabati di pasar internasional,” ujar Tommy dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (1/7).

Penetapan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor

Penurunan harga referensi ini berdampak langsung pada besaran Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) yang berlaku. Berdasarkan regulasi yang ada, berikut adalah rincian tarif untuk periode Juli 2026:

  • Bea Keluar (BK) CPO: Ditetapkan sebesar US$148 per MT, merujuk pada Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo PMK Nomor 68 Tahun 2025.
  • Pungutan Ekspor (PE) CPO: Ditetapkan sebesar 12,5% dari HR CPO atau setara US$125,11 per MT. Hal ini sesuai dengan Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo PMK Nomor 9 Tahun 2026.

Mekanisme Perhitungan Harga Referensi

Penetapan HR CPO didasarkan pada rata-rata harga selama periode 20 Mei hingga 19 Juni 2026 dari tiga sumber bursa utama:

  1. Bursa CPO Indonesia: US$890,84 per MT.
  2. Bursa CPO Malaysia: US$1.110,97 per MT.
  3. Bursa CPO Rotterdam: US$1.468,28 per MT.

Sesuai dengan Permendag Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih rata-rata harga dari ketiga sumber tersebut melebihi 40 dolar AS, maka penetapan HR menggunakan dua sumber harga yang menjadi median dan yang terdekat dengan median. Berdasarkan ketentuan tersebut, perhitungan HR CPO Juli 2026 menggunakan data dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia.

Tarif Produk Turunan

Selain CPO, pemerintah juga menetapkan tarif untuk produk turunan minyak goreng. Produk refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram dikenakan BK sebesar 33 dolar AS per MT.

Daftar merek yang terkena tarif tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1503 Tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas harga dan pasokan di pasar domestik seiring dengan perkembangan harga komoditas global. (Ant/E-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *