
PAKAR Ilmu Pidana Universitas Hasanuddin, Aswanto meminta pembentuk undang-undang memetakan potensi tindak pidana pada setiap tahapan pemilu serta mengubah orientasi pemidanaan dari penjara menuju sanksi nonfisik. Hal itu untuk merespon sinkronisasi hukum pidana dalam revisi Undang-Undang Pemilu dengan KUHP dan KUHAP baru
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2014-2019 itu mengatakan harmonisasi harus dimulai dengan menyesuaikan seluruh rumusan tindak pidana pemilu dengan ketentuan umum dalam Buku I KUHP baru sebagaimana diperintahkan Pasal 613. Menurutnya, pemetaan delik harus dilakukan agar tidak menimbulkan kekosongan norma dan perbedaan tafsir hukum.
“Kalau kita mau serius, sebenarnya semua tahapan pemilu itu potensial ada pelanggaran pidana di sana. Karena itu harus mulai dipetakan sejak setiap tahapan, sehingga kita bisa merumuskan pasal yang tepat pada seluruh tahapan pemilu,” kata Aswanto di Kantor Bawaslu RI Jakarta, Senin (29/6).
Ia menilai rumusan delik yang jelas akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana pemilu dan mengurangi perdebatan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Kalau rumusannya sudah jelas, tidak perlu lagi ada perdebatan soal unsur pidananya. Potensi perbedaan di Gakkumdu bisa terjadi kalau rumusannya tidak jelas,” ujar Aswanto.
Berdasarkan pengalamannya sebagai ahli dalam sejumlah perkara pidana pemilu, Aswanto mengaku banyak kasus berhenti di Gakkumdu karena terjadi perbedaan pandangan antara unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.
Selain memperjelas delik, Aswanto juga menekankan bahwa revisi UU Pemilu harus mengikuti perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP baru. Menurutnya, tujuan pemidanaan kini tidak lagi berorientasi pada pembalasan, melainkan perbaikan sehingga jenis sanksi yang dipilih juga harus berubah.
“Tujuan pemidanaan tidak lagi untuk pembalasan, tetapi untuk perbaikan. Karena itu, ke depan tindak pidana pemilu mestinya lebih banyak dijatuhi pidana pengawasan, pidana denda, atau pidana kerja sosial,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pidana penjara seharusnya tidak lagi menjadi pilihan utama, terutama untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman yang relatif ringan. Sebaliknya, hakim perlu mengedepankan pidana nonpenjara yang dinilai lebih sejalan dengan filosofi KUHP baru.
Menurut Aswanto, penyelarasan jenis pidana tersebut sama pentingnya dengan penyesuaian norma pidana dalam revisi UU Pemilu agar sistem penegakan hukum pemilu benar-benar sejalan dengan KUHP dan KUHAP baru, sekaligus mampu memberikan kepastian hukum pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. (H-2)
