Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli, DJP Pastikan Kesiapan Sistem
Ilustrasi(Antara)

PEMERINTAH mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform e-commerce pada Selasa (1/7/). Menjelang implementasi kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan seluruh kesiapan sistem dan infrastruktur telah rampung, termasuk koordinasi intensif dengan marketplace yang akan ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan seluruh sistem telah siap diintegrasikan dengan sistem milik marketplace

“DJP sudah siap menerima untuk disambungkan dengan sistemnya para marketplace,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/6).

Pihaknya juga mengaku telah meningkatkan intensitas komunikasi dengan platform e-commerce sejak bulan lalu untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar. Pertemuan secara langsung atau one on one meeting dengan masing-masing platform juga telah dilakukan sebagai bagian dari persiapan implementasi.

“Pembicaraan dengan e-commerce terus kami lakukan, bahkan semakin intens sejak bulan lalu. Mereka juga sudah kami minta untuk bersiap karena Pak Menteri Keuangan sudah menyampaikan kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli,” kata Inge.

Meski demikian, Inge mengatakan pihaknya masih menunggu penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pasalnya, DJP merupakan pihak yang berwenang menunjuk penyedia marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh para pedagang online.

Apabila tidak ada perubahan, surat penunjukan tersebut akan diterbitkan pada 1 Juli 2026, bertepatan dengan mulai berlakunya kebijakan tersebut.

“Kami masih menunggu apakah ada perubahan atau tidak. Besok akan kami sampaikan apakah surat penunjukannya sudah diterbitkan atau belum,” katanya.

Ia menegaskan, terlepas dari proses administrasi tersebut, seluruh kesiapan di lingkungan DJP telah rampung.

“Kalau soal kesiapan, kami siap. Mulai dari pembicaraan dengan marketplace sampai seluruh sarana dan prasarana di DJP sudah siap,” ujar Inge.

Terkait aturan pelaksanaan, Inge memastikan tidak ada regulasi teknis baru yang perlu diterbitkan. Menurutnya, dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut sudah tersedia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“PMK-nya sudah ada. Jadi tinggal kita lihat besok (implementasinya),” tutur Inge. (E-4)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *