Komisi Nasional Disabilitas Desak Penanganan Komprehensif dalam Kasus Dugaan Penyiksaan terhadap YTR
Ilustrasi(Magnific.com)

KOMISI Nasional Disabilitas (KND) mengecam dugaan kekerasan, penyekapan, dan penganiayaan yang dilakukan TH, 30, terhadap YTR, 29. KND menilai tindakan yang dialami korban telah melampaui batas kekerasan biasa dan masuk dalam kategori perlakuan tidak manusiawi yang menyebabkan penderitaan fisik maupun mental yang berat.

Komisioner KND Jonna Aman Damanik menegaskan tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap siapa pun. Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, serta akses terhadap keadilan.

“Tidak ada satu pun bentuk kekerasan yang dapat dibenarkan. Negara harus hadir memastikan korban memperoleh keadilan, pemulihan, dan perlindungan yang layak, serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang kembali,” kata Jonna dalam keterangannya, dikutip Selasa (30/6).

Akibat dugaan penyiksaan yang berlangsung selama bertahun-tahun, korban dilaporkan mengalami sejumlah kondisi serius, antara lain gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, tidak mampu berjalan, serta berbagai luka pada tubuh. KND menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kedisabilitasan pada korban.

KND menyatakan perbuatan yang diduga dilakukan pelaku bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kedua regulasi tersebut menjamin hak setiap orang untuk hidup aman dan bebas dari penyiksaan maupun perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

Sebagai salah satu Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LN-HAM), KND menyampaikan enam sikap terkait kasus tersebut. Pertama, mengutuk keras segala bentuk kekerasan, penyiksaan, penyekapan, dan perlakuan tidak manusiawi yang diduga dilakukan terhadap korban selama bertahun-tahun.

Kedua, mendorong aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara cepat, profesional, transparan, dan berperspektif hak asasi manusia, sekaligus memastikan seluruh fakta serta alat bukti terungkap secara menyeluruh agar pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Ketiga, KND meminta agar kondisi korban ditangani dengan pendekatan yang sensitif terhadap disabilitas melalui asesmen medis, psikologis, dan sosial secara komprehensif untuk mengidentifikasi dampak jangka panjang yang dialami korban.

Keempat, KND mendorong penyediaan layanan pemulihan secara menyeluruh, mencakup perawatan kesehatan, rehabilitasi medis, rehabilitasi psikososial, pendampingan hukum, serta dukungan sosial guna membantu pemulihan kualitas hidup korban.

Kelima, KND mengingatkan bahwa perempuan penyandang disabilitas maupun perempuan yang menjadi penyandang disabilitas akibat tindak kekerasan merupakan kelompok yang rentan mengalami diskriminasi berlapis. Karena itu, seluruh proses penanganan harus menjamin penghormatan terhadap martabat, keselamatan, dan hak-hak korban.

Keenam, KND meminta pemerintah daerah, lembaga layanan, dan instansi terkait memperkuat koordinasi untuk memastikan dukungan bagi korban tetap berlanjut, baik selama proses hukum berlangsung maupun setelahnya.

“KND akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mendorong seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban,” tegas Jonna. (H-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *