
Kabupaten Bangka berpotensi menerima Dana Bagi Hasil (DBH) iuran produksi atau royalti timah sebesar Rp457 miliar pada 2026. Nilai tersebut menjadi yang terbesar di antara kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berdasarkan alokasi yang tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Bupati Bangka Fery Insani membenarkan informasi mengenai besaran DBH royalti timah yang akan diterima daerahnya. Menurut dia, informasi tersebut berasal dari surat resmi Kementerian ESDM.
“Kalau dari informasi yang saya cek benar itu valid ya, itu surat dari Kementerian ESDM, kita akan mendapatkan royalti DBH dari timah Rp400 miliar lebih,” kata Fery, Selasa (30/6).
Fery berharap dana tersebut dapat segera direalisasikan meskipun pencairannya dilakukan secara bertahap.
“Tidak apa-apa dibayarkan bertahap yang penting ada,” tegasnya.
Menurutnya, tambahan dana tersebut akan sangat membantu Pemerintah Kabupaten Bangka dalam mendukung pembangunan di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, pertanian, hingga pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu program yang menjadi prioritas, kata Fery, adalah perbaikan fasilitas pasar untuk mendukung aktivitas perekonomian masyarakat.
“Kalau DBH itu dibayarkan saya akan melakukan perbaikan sarana pasar, karena dalam jangka waktu panjang,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi dalam Keputusan Menteri ESDM, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai daerah penghasil mineral timah akan memperoleh Dana Bagi Hasil minerba tahun 2026 lebih dari Rp1,3 triliun. Rinciannya terdiri atas iuran produksi atau royalti sebesar Rp1,280 triliun dan iuran tetap sekitar Rp19,3 miliar.
Dari total alokasi iuran produksi tersebut, Kabupaten Bangka memperoleh porsi terbesar, yakni Rp457,1 miliar. Selanjutnya Kabupaten Bangka Selatan menerima Rp362 miliar, Kabupaten Bangka Barat Rp137 miliar, dan Kabupaten Bangka Tengah Rp80,8 miliar.
Sementara itu, Kabupaten Belitung memperoleh alokasi iuran produksi sebesar Rp5,3 juta, menjadi yang terendah di Babel. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sendiri memperoleh alokasi royalti sebesar Rp243,9 miliar.
Untuk alokasi iuran tetap, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima Rp19,3 miliar, sedangkan Kabupaten Bangka memperoleh sekitar Rp5 miliar, terbesar di antara pemerintah kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Berdasarkan keputusan tersebut, dua daerah di Bangka Belitung, yakni Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Belitung Timur, tidak memperoleh alokasi iuran produksi atau royalti pada 2026. Keduanya hanya menerima iuran tetap sebagai daerah penghasil mineral dan batu bara, masing-masing sebesar Rp13,2 juta untuk Pangkalpinang dan Rp2,86 miliar untuk Belitung Timur. (E-3)
