
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mencapai Rp1,56 triliun.
Hakim anggota Mardiantos mengatakan angka kerugian negara tersebut didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dinilai telah menggunakan metode perhitungan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pertimbangan putusan, hakim menjelaskan BPKP menghitung kerugian negara dengan membandingkan nilai pembayaran bersih yang telah dikeluarkan negara dengan nilai wajar laptop yang seharusnya dibayarkan.
“Metode penghitungan kerugian negara yang digunakan BPKP adalah mengetahui selisih antara realisasi pembayaran netto dengan nilai wajar laptop yang seharusnya dibayarkan oleh negara,” kata Hakim Mardiantos saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6)
Menurut majelis hakim, metode tersebut bersifat sederhana secara aritmatika dan dapat ditelusuri secara dokumenter. Perhitungan dilakukan dengan mengalikan jumlah unit barang yang tercatat dalam dokumen pengadaan dengan selisih harga yang dibayarkan negara dan harga pembanding yang bersumber dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta harga pasar yang wajar untuk barang sejenis pada saat pengadaan berlangsung.
Berdasarkan metode tersebut, majelis hakim menyatakan kerugian keuangan negara selama pelaksanaan pengadaan pada periode 2020 hingga 2022 mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,56 triliun.
“Sehingga kerugian keuangan negara untuk tahun 2020-2022 adalah sebesar Rp1.567.888.662.716,74,” ujar Mardiantos.
Majelis hakim menyimpulkan hasil audit BPKP tersebut sah, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis. Hakim juga menilai kerugian negara yang timbul bersifat nyata dan memiliki hubungan sebab akibat secara langsung dengan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan terdakwa.
“Majelis hakim berkesimpulan bahwa hasil audit BPKP sebagaimana dituangkan dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 adalah valid, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis. Kerugian tersebut bersifat nyata dan pasti telah terjadi, memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa, serta didukung dokumen-dokumen yang dapat diverifikasi,” kata hakim.
Atas perbuatannya, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem.
Hakim menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Muhammad Ghifari A/E-4)
