
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa penentuan apakah dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung memenuhi definisi penyiksaan menurut Konvensi Anti Penyiksaan PBB sebaiknya diputuskan melalui proses peradilan. Menurutnya, perdebatan hukum mengenai definisi tidak boleh mengaburkan fokus utama pada perlindungan korban.
Pigai menilai, pada tahap awal penanganan perkara, perhatian utama seharusnya diarahkan pada penderitaan fisik dan psikis yang dialami korban. Ia menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak korban untuk memperoleh keadilan daripada terjebak dalam polemik terminologi hukum.
“Begini, ini penganiayaan yang menyebabkan penyiksaan fisik maupun juga mental. Oleh karena itu saya tidak mau masuk soal perdebatan dan definisi,” ujar Pigai di Jakarta, Senin (29/6).
Tanggapan terhadap Komnas Perempuan
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap pandangan Komnas Perempuan yang menyebut kasus YTR belum memenuhi unsur penyiksaan sebagaimana diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Penyiksaan. Pigai berpendapat bahwa kesimpulan tersebut terlalu dini untuk disampaikan ke publik.
Ia menjelaskan bahwa pembuktian mengenai definisi hukum penyiksaan merupakan bagian dari proses persidangan. Di sana, para pihak dapat mengajukan alat bukti dan argumentasi hukum secara lengkap.
“Perdebatan soal penyiksaan, definisi-definisi itu cukup nanti didebat di sistem peradilan saja. Itu terlalu jauh untuk menyatakan definisi itu dikemukakan pada saat sedang dalam situasi di mana ada korban di depan kita, dan dia sedang memperjuangkan untuk mencari keadilan,” tambahnya.
Perlindungan Harkat dan Martabat
Dari perspektif HAM, Pigai memandang kasus ini sebagai tindakan yang mencederai harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu, penanganan hukum yang tegas dan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas mutlak.
Sebelumnya, Menteri HAM juga telah meminta aparat penegak hukum untuk memproses kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR ini tanpa menggunakan mekanisme restorative justice. Langkah hukum formal dinilai perlu untuk memberikan rasa keadilan sekaligus memberikan efek jera guna mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan. (Ant/I-1)
