
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra akan memberi sanksi terhadap pejabat maupun pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong jika terbukti menyediakan dan mengomersialkan fasilitas mewah bagi warga binaan.
Pernyataan itu disampaikan Yusril merespons temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas yang disebut berstandar apartemen di kawasan Lapas Cibinong. Menurut dia, pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan fungsi fasilitas tersebut sekaligus mengetahui siapa yang menggunakannya.
“Kalau ada, pastikan fasilitas apa itu. Apakah itu rumah pegawai di dalam Lapas, tempat asimilasi napi menjelang bebas, atau memang benar itu fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang sanggup membayar,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis (24/9).
Selain itu, Yusril mengatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak Rabu (23/9) hingga Kamis pagi, untuk menyikapi temuan tersebut.
“Kalau pejabat PAS atau pegawai LP Cibinong yang bersalah mengadakan fasilitas tersebut, apalagi mengomersialkannya, jajaran Kementerian Imipas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi,” tegasnya.
Menurut Yusril, fakta mengenai fasilitas tersebut harus dipastikan terlebih dahulu sebelum kesimpulan ditarik. Pemeriksaan diperlukan untuk membedakan apakah fasilitas itu merupakan bagian dari fungsi pemasyarakatan atau justru fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu.
Di sisi lain, Yusril juga memberikan ruang kepada Ombudsman untuk memberikan klarifikasi apabila temuan tersebut ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau terdapat perbedaan persepsi mengenai fasilitas yang ditemukan.
“Seandainya temuan Ombudsman itu tidak benar, atau mereka salah persepsi, ya kami persilakan mereka melakukan klarifikasi secara terbuka,” ujarnya.
Lebih jauh, Yusril menekankan pentingnya seluruh pihak mengedepankan fakta dalam menyikapi persoalan tersebut. “Jangan ada dusta di antara kita. Tapi jangan pula ada fitnah di antara kita,” kata Yusril.
Ia berharap persoalan fasilitas di Lapas Cibinong dapat diselesaikan berdasarkan pemeriksaan terbuka sehingga tidak berkembang menjadi dugaan tanpa dasar. (H-4)
