Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Sinyalkan PPN Marketplace Berlaku 1 Juli 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026).(Antara)

MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal kuat terkait implementasi kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi para pedagang di platform lokapasar (marketplace). Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Meski demikian, Menkeu menegaskan bahwa kepastian tanggal tersebut masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Marketplace nggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan (otoritas) pajak,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (30/6).

Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru atau pajak tambahan. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegasan atas kewajiban perpajakan yang selama ini dinilai belum diterapkan secara merata antara pelaku usaha daring (online) dan luring (offline).

Arah kebijakan ini muncul sebagai respons atas keluhan dari para pelaku usaha luring yang merasa ada ketimpangan perlakuan pajak. Selama ini, pengusaha toko fisik wajib memungut dan menyetorkan PPN, sementara banyak pelaku usaha daring dianggap belum menanggung kewajiban serupa secara efektif.

“Angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kau yang online nggak bayar. Gara-gara hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” tegas Menkeu.

Mekanisme Pemungutan dan Batasan Omzet

Implementasi teknis kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, platform marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut pajak yang bertugas melaporkan data transaksi penjual kepada DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa data transaksi akan terhubung melalui identitas perpajakan penjual, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau NPWP, yang terdaftar di berbagai platform.

Berikut adalah ringkasan ketentuan kewajiban pajak bagi pedagang marketplace berdasarkan data yang tersedia:







Kategori Penjual Ketentuan Perpajakan
Omzet di bawah Rp500 juta/tahun Dapat menyampaikan surat pernyataan ke platform agar tidak dilakukan pemotongan pajak.
Omzet di atas Rp500 juta/tahun (Akumulasi) Wajib melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakan melalui SPT Tahunan.
Mekanisme Pelaporan Platform marketplace melaporkan data transaksi harian/bulanan ke DJP secara otomatis.

DJP menekankan bahwa bagi penjual yang beroperasi di banyak platform, total omzet akan diakumulasi. Jika total penjualan dari seluruh akun marketplace melampaui ambang batas Rp500 juta, maka wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi aturan perpajakan yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan. (Ant/I-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *