Menjaga Eksistensi 37 Kampung Tua di Tengah Modernisasi Kota Batam
Pemerintah Kota Batam terus mendorong penyusunan Peraturan Daerah tentang Penataan Kampung Tua sebagai langkah memperkuat perlindungan hukum terhadap 37 Kampung Tua di Kota Batam.(Dok. Istimewa)

BATAM selama ini identik dengan deru mesin industri, kesibukan pelabuhan internasional, dan gedung-gedung pencakar langit yang terus tumbuh. Sebagai kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone), pulau ini menjadi magnet investasi global yang memaksa wajah kota berubah dengan cepat. Namun, di sela-sela ekspansi beton dan aspal jalan tol, terdapat jejak-jejak pertama kehidupan yang jauh lebih tua dari status Batam sebagai kota industri: Kampung Tua.

Kampung Tua bukan sekadar gugusan rumah kayu di pesisir. Ia adalah memori kolektif, ruang tempat identitas masyarakat Melayu Batam bertahan, dan saksi bisu bagaimana pulau ini bermula sebelum geliat pembangunan modern mengambil alih. Menyadari pentingnya menjaga warisan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Batam kini tengah memperkuat langkah perlindungan hukum melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan Kampung Tua.

Selama bertahun-tahun, eksistensi 37 titik Kampung Tua di Batam hanya bersandar pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Meski telah memberikan pengakuan awal, dasar hukum ini dinilai belum cukup kuat untuk menghadapi dinamika pembangunan kota yang sangat masif. Kebutuhan ruang untuk infrastruktur dan investasi sering kali bersinggungan dengan batas-batas wilayah adat ini.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, menegaskan bahwa transisi dari SK menuju Perda adalah langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum jangka panjang bagi warga. “Saat ini dasar penetapan Kampung Tua masih menggunakan Surat Keputusan Wali Kota. Ke depan harus diperkuat melalui Peraturan Daerah agar memiliki kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus menjadi pedoman dalam penataan dan pengelolaannya,” ujarnya pada Senin (29/6).

Dengan adanya Perda, Kampung Tua tidak lagi dipandang sebagai kawasan yang menghambat pembangunan, melainkan bagian integral dari tata ruang kota yang harus dilindungi dan dikembangkan secara berkelanjutan.

Menyeimbangkan Modernitas dan Kearifan Lokal

Pembangunan Batam yang dipimpin oleh Wali Kota Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra diarahkan untuk menciptakan keseimbangan. Di satu sisi, Batam harus terus bersaing sebagai kota modern bertaraf internasional. Di sisi lain, akar budaya tidak boleh tercerabut.

Ranperda Penataan Kampung Tua dirancang untuk mengatur beberapa poin strategis, antara lain:

  • Kepastian Batas Wilayah: Menetapkan koordinat yang jelas untuk mencegah konflik lahan di masa depan.
  • Perlindungan Hak Masyarakat: Menjamin hak tinggal dan pengelolaan lahan bagi masyarakat asli secara turun-temurun.
  • Pemanfaatan Kawasan: Mengatur bagaimana Kampung Tua dapat dikembangkan sebagai destinasi wisata sejarah atau budaya tanpa merusak nilai aslinya.
  • Sinkronisasi Pembangunan: Memastikan rencana induk pembangunan kota tetap menghormati keberadaan kawasan bersejarah.

Firmansyah menambahkan bahwa Kampung Tua adalah bagian dari jejak sejarah pertumbuhan Batam. Oleh karena itu, penataannya harus dilakukan secara terarah agar nilai sejarah, budaya, dan identitas masyarakat tetap terjaga di tengah kepungan industri.

Partisipasi Publik dan Naskah Akademik

Proses penyusunan regulasi ini tidak dilakukan secara tertutup. Pemkot Batam menekankan pentingnya konsultasi publik untuk menyerap aspirasi langsung dari akar rumput. Forum ini melibatkan berbagai elemen, mulai dari akademisi, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga perwakilan dari 37 Kampung Tua itu sendiri.

“Masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan sangat penting agar regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” jelas Firmansyah. Melalui masukan-masukan tersebut, naskah akademik Ranperda akan disempurnakan sebelum akhirnya diserahkan kepada DPRD Kota Batam untuk dibahas lebih lanjut.

Daftar 37 Kampung Tua di Batam (Konteks Umum):

Beberapa wilayah yang termasuk dalam kategori Kampung Tua di antaranya adalah Tanjung Riau, Nongsa Pantai, Teluk Lengung, Bagan, Tanjung Piayu Laut, dan puluhan titik lainnya yang tersebar di wilayah pesisir Pulau Batam dan pulau-pulau sekitarnya.

Masa Depan Kampung Tua: Warisan untuk Generasi Mendatang

Langkah Pemkot Batam ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam pelestarian budaya Melayu di Kepulauan Riau. Dengan regulasi yang kuat, Kampung Tua diharapkan dapat bertransformasi menjadi kawasan yang tertata rapi, bersih, namun tetap memegang teguh tradisi. Hal ini juga membuka peluang bagi pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya yang dapat meningkatkan kesejahteraan warga lokal.

Pada akhirnya, menjaga Kampung Tua adalah menjaga jiwa Kota Batam. Di tengah gedung-gedung tinggi yang terus bertumbuh, jejak pertama ini harus tetap berdiri tegak sebagai pengingat akan asal-usul dan jati diri kota.

(HK/I-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *