
TERDAKWA kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, John Field memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman ringan. Dalam nota pembelaannya, John mengaku menyesal dan menyebut pemberian uang pada pejabat di Bea dan Cukai dilakukan dalam situasi penuh tekanan.
“Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa pemberian uang yang menjadi pokok perkara ini tidak pernah lahir sebagai kehendak bebas saya. Semua itu terjadi dalam situasi tekanan yang terus-menerus disertai permintaan dengan nilai yang sangat besar,” kata John dalam persidangan (29/6).
Menurut John, ia khawatir kegiatan usaha perusahaan akan terganggu bahkan berhenti apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Ia menegaskan tidak pernah berniat merusak integritas penyelenggaraan negara maupun mencari keuntungan dengan cara melawan hukum. Menurutnya, keputusan yang diambil semata-mata didorong keinginan mempertahankan operasional perusahaan agar ribuan pekerja tetap memiliki mata pencaharian.
Dalam pledoinya, John juga mengungkapkan penyesalan mendalam atas kondisi perusahaan yang dibangunnya selama bertahun-tahun. Ia mengatakan perusahaan yang dirintis dari nol itu sebelumnya mempekerjakan sekitar 1.300 karyawan, namun kini hampir berhenti beroperasi.
“Saat ini hanya sekitar 200 orang yang masih tersisa untuk menyelesaikan pekerjaan yang masih ada, dan sebagian besar dari mereka pun telah dirumahkan. Lebih dari 1.100 orang telah kehilangan pekerjaannya,” ujarnya.
Selama menjalani proses penyidikan hingga persidangan, John mengatakan dirinya bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan secara jujur dan tidak mempersulit jalannya proses hukum.
Ia juga mengaku penahanan yang dijalaninya telah memberikan penderitaan bagi keluarganya karena tidak dapat menjalankan tanggung jawab sebagai kepala keluarga maupun mendampingi istri dan anak-anaknya.
Di hadapan majelis hakim, John berharap diberikan kesempatan untuk kembali kepada keluarga dan masyarakat. Ia ingin membangun kembali usahanya dari awal serta menjalani kehidupan secara jujur.
“Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar berkenan mempertimbangkan seluruh keadaan yang melatarbelakangi perkara ini, sikap kooperatif saya selama proses hukum berlangsung, serta kenyataan bahwa akibat dari perkara ini saya telah kehilangan perusahaan yang saya bangun selama bertahun-tahun,” kata John.
Kasus dugaan suap di lingkungan Bea dan Cukai yang melibat bos Blueray bermula dari dugaan praktik suap dalam pengurusan impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jaksa KPK mendakwa John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo bersama Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Andri memberikan uang kepada sejumlah pejabat Bea Cukai agar perusahaan memperoleh kemudahan dalam proses kepabeanan.
Menurut jaksa, total uang yang diberikan mencapai sekitar Rp91,7 miliar. Selain uang tunai, para terdakwa juga didakwa memberikan berbagai fasilitas, termasuk jam tangan mewah dan sebuah mobil, dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.
Atas perbuatannya, John dituntut pidana penjara selama tiga tahun disertai denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Deddy dan Andri masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. (H-4)
