Polres Garut Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah
Kasi Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi, proses hukum terhadap 3 orang tersangka masih tetap berjalan dan penyidik terus memeriksa para saksi.(MI/Kristiadi)

SATUAN Reserse Kriminal Polres Garut menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Desa Sindangsuka dan Mekarsari, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Penipuan tersebut, tiga tersangka belum dilakukan penahanan setelah korban mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

Kasi Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi mengatakan, proses hukum terhadap tiga orang tersangka masih tetap berjalan dan penyidik terus memeriksa para saksi terdiri dari aparat desa, notaris, petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkannya ke Kejaksaan Negeri.

Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka berinisial IW, CU dan YA ditangguhkan penahanan lantaran mereka sedang menjalani perawatan.

“Untuk tersangka IW dan CU masih belum ditahan karena harus menjalani rawat inap di rumah sakit dan YA sudah memperoleh penangguhan penahanan dari penyidik dengan alasan kondisi kesehatan. Penangguhan penahanan dilakukan, karena kondisi kesehatan dan tidak menghentikan proses penyidikan tapi ketiga tersangka tetap melanjutkan pemberkasan, berkoordinasi dengan Kejaksaan,” ujar Ipda Susilo Adhi, Minggu (28/6/2026).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra mengatakan, anggotanya masih melakukan penyelidikan termasuk memeriksa 20 saksi terdiri atas aparat desa, notaris, petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penyelidikan tersebut, telah menetapkan 3 tersangka berinisial YA, IW dan CU, tapi dua orang dalam kondisi sakit.

“Kasus ini berkaitan dengan transaksi tanah di Desa Sindangsuka dan Desa Mekarsari, Kecamatan Cibatu. Akan tetapi, 3 orang tersangka yang ditetapkan satu orang berinisial YA resmi ditahan dan untuk IW dan CU belum ditahan alasan kondisi kesehatan dan sekarang ketiga tersangka ditangguhkan penahanan,” ujarnya.

Menurutnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah yang dilakukan 3 orang tersangka anggota masih terus melakukan pemeriksaan dan penyidik memastikan proses hukum terhadap ketiga masih tetap berjalan dan sekarang semuanya karena kondisi kesehatan. Namun, Kepolisian juga akan terus melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga menawarkan sebidang tanah kepada korban hingga melakukan pembayaran. Akan tetapi, tanah yang telah diperjualbelikan diduga kembali dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korban hingga perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian puluhan miliar rupiah,” katanya. (AD)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *