Pelaku Pelecehan Seksual Siswi SLB di Muaro Jambi Ditangkap di Jember
Garis Polisi.(Dok. Antara)

PELARIAN TAR (57), terduga pelaku pelecehan seksual terhadap N (16), seorang siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Kabupaten Muaro Jambi, akhirnya berakhir. Setelah buron selama kurang lebih satu bulan, TAR berhasil diringkus pihak kepolisian di wilayah Jember, Jawa Timur, pada Minggu (28/6/2026).

Kapolres Muara Jambi, Ajun Komisaris Besar Heri Supriawan, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut. Heri, yang saat ini tengah dalam masa transisi tugas sebagai Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, menyatakan bahwa tersangka saat ini masih berada di Jawa Timur.

“Baru tertangkap. Posisinya masih di Jember, Jawa Timur. Nanti, kalau sudah sampai di Jambi, kita rilis resmi ya,” ujar Heri Supriawan kepada Media Indonesia, Minggu malam (28/6). Jabatan Kapolres Muara Jambi sendiri dijadwalkan akan segera diserahterimakan kepada Ajun Komisaris Besar Bayu Noormansyah.

Kronologi Kasus dan Pelarian Pelaku

TAR diketahui melarikan diri sejak akhir Mei 2026, tak lama setelah keluarga korban melaporkan tindakan bejatnya ke pihak berwajib pada 23 Mei lalu. Kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang siswa, yang merupakan teman korban, mengadu kepada salah satu tenaga pengajar di SLB Negeri Muara Jambi.

Ibu korban, SM, awalnya sempat meragukan laporan tersebut karena mengenal TAR sebagai sosok yang berperilaku baik. Namun, keraguan itu sirna setelah korban mengakui sendiri perbuatan amoral yang dialaminya. Berdasarkan pengakuan korban, TAR diduga telah melakukan pelecehan sebanyak tujuh kali.

Dampak dari kejadian tersebut sangat mendalam bagi korban. SM mengungkapkan bahwa anaknya mengalami trauma berat dan menolak untuk kembali bersekolah di SLB Negeri Muara Jambi sejak 21 Mei 2026.

Sorotan Publik dan Lembaga HAM

Kasus pelecehan seksual terhadap penyandang disabilitas di bawah umur ini sempat menggemparkan masyarakat Jambi dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Dinas Sosial serta Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia (HAM) Jambi turut memberikan atensi khusus.

Lembaga-lembaga tersebut mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat kerentanan korban sebagai penyandang disabilitas. Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan koordinasi untuk membawa tersangka TAR kembali ke Jambi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (H-3)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *