
PERKUMPULAN Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara) Sumbar-Bengkulu berkomitmen mewujudkan industri air minum dalam kemasan (AMDK) yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan. Salah satunya dengan patuh pada pemberlakuan SNI wajib sebagaimana Permenperin Nomor 62 Tahun 2024.
“Aturan SNI wajib ini akan berimplikasi positif terhadap iklim bisnis. Kebijakan ini mampu menciptakan persaingan pasar yang lebih sehat dan membatasi peredaran produk-produk di bawah standar,” kata Ketua Umum Amdatara, Karyanto Wibowo pada pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) Amdatara Sumatra Barat-Bengkulu, di Bengkulu minggu lalu.
Menurutnya, kebijakan ini akan berdampak pada pelaku usaha skala kecil dan menengah. Dia berpendapat, pelaku usaha di daerah masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait kapasitas teknis dan sumber daya.
Dia melanjutkan, perusahaan skala menengah dan besar secara umum telah mengacu pada standar SNI dan sistem mutu yang ketat. Sehingga, sambung dia, perusahaan skala menengah dan besar relatif siap menghadapi implementasi regulasi tersebut.
“Sehingga diperlukan masa transisi yang memadai serta dukungan konkret dari pemerintah agar tidak terjadi disrupsi terhadap keberlangsungan usaha dan stabilitas pasokan di pasar,” katanya.
Musda perdana yang dihelat DPD Amdatara itu menekankan sinergi antar pelaku usaha, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung perkembangan industri AMDK yang sehat, kompetitif, dan bertanggung jawab.
“Amdatara hadir sebagai wadah kolaborasi bagi pelaku industri AMDK untuk terus meningkatkan standar mutu, memperkuat daya saing, serta berkontribusi dalam penyediaan air minum yang aman dan berkualitas bagi masyarakat,” katanya.
Ketua DPD Amdatara Sumbar-Bengkulu, Azra’i mengungkapkan industri AMDK saat ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari isu keberlanjutan sumber daya air, maraknya produk ilegal, hingga tuntutan penerapan ekonomi sirkular. Selain itu, ketidakpastian ekonomi global dan krisis geopolitik turut berdampak pada kenaikan harga energi, bahan baku produksi, serta gangguan rantai pasok industri.
“Pelaku usaha dituntut untuk terus beradaptasi melalui efisiensi, inovasi, dan kemampuan membaca perkembangan pasar agar tetap mampu bertahan dan bersaing,” katanya.
Azra’i melanjutkan Amdatara terus mendorong berbagai program strategis, termasuk penguatan kepatuhan terhadap standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Standar Nasional Indonesia (SNI), penerapan ekonomi sirkular melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR), serta pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan. (M-3)
