TRC PPA Desak Penutupan Fisik Ponpes di Kukar, Kemenag Pastikan Izin Dicabut Permanen
Aksi unjuk rasa TRC PPA Kaltim bersama mahasiswa di Kemenag Kukar.(MI/Ervan Masbanjar)

TIM Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera menutup total secara fisik operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Ibadurrahman di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Ketua sekaligus Koordinator TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, menegaskan bahwa meskipun Kemenag RI telah mengeluarkan surat keputusan pencabutan izin, penutupan secara nyata di lapangan belum dilakukan. Pihaknya menuntut tindakan tegas karena proses pendidikan di ponpes tersebut diduga masih berjalan.

“Kami mau ada penutupan secara nyata. Baru-baru ini kami telah melakukan aksi unjuk rasa di Kemenag Kukar dan Kaltim, menuntut agar mereka segera mengambil tindakan tegas, menutup total operasi Ponpes tersebut. Sebab kalau proses pendidikan masih berjalan, itu sama saja,” tegas Rina kepada Media Indonesia, Jumat (26/6).

Desakan ini didasari oleh keseriusan kasus kekerasan seksual yang terjadi berulang kali di lembaga pendidikan tersebut. Menurut Rina, kasus ini merupakan yang ketiga kalinya terjadi di Ponpes Ibadurrahman.

“Menurut keterangan korban pada saat mereka menjelaskan di kepolisian, korban-korban lain juga mengalami kekerasan seksual di tempat itu,” beber Rina. “Pelakunya adalah anak dan bapak yang merupakan pimpinan Ponpes. Anak pelaku melakukan (kekerasan) seksual terhadap santri dan bapaknya terhadap santriwati.”

TRC PPA Kaltim juga menyoroti bahwa kasus serupa tidak hanya terjadi di Kukar. Pihaknya tengah menangani kasus kekerasan seksual di ponpes lain di Bontang, Kutai Timur, dan yang terbaru di Samarinda.

“Kami terus mengawal kasus ini, mendesak agar penutupan dilakukan secara total. Selain itu, kami duga masih banyak santri atau santriwati di Ponpes yang tidak berani bersuara, sehingga harus segera dievakuasi ke sekolah yang lebih aman,” tukasnya.

Sebelumnya, pada Selasa (9/6), Rina Zainun telah menginformasikan bahwa jumlah korban santriwati yang melapor telah bertambah dari 11 menjadi 12 orang. “Jumlahnya korban pelecehan seksual di Ponpes tersebut bertambah satu orang karena telah memberanikan diri menyampaikan laporan kepada kami,” ujarnya saat itu.

Respons Kemenag

Terpisah, Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (PAKIS) Kanwil Kemenag Kaltim, M Isnaini, menegaskan bahwa Kemenag RI telah mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1307 Tahun 2026 tentang Pencabutan Izin Operasional Ponpes Modern Ibadurrahman.

“Maka dengan dasar tersebut, kami berkomitmen menyatakan bahwa tidak ada lagi proses pembelajaran selamanya di Ponpes tersebut,” tegas Isnaini.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan menjamin hak para santri untuk dapat melanjutkan proses pembelajaran mereka di tempat lain. “Dan kami juga menjamin hak keberlanjutan proses pembelajaran para santrinya,” tutupnya. (EM/I-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *