Sindikat Judi Daring Hayam Wuruk Gunakan Kedok Perusahaan Teknologi
Petugas kepolisian mengecek barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers kasus judi online Hayam Wuruk.(Antara)

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap modus operandi sindikat perjudian daring jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Sindikat tersebut menggunakan kedok sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, dalam keterangannya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6), menjelaskan bahwa penyamaran judi online Hayam Wuruk bertujuan untuk mempermudah proses penyewaan lokasi operasional.

“Para warga negara asing dipekerjakan di situ dengan kedok sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital. Saat menyewa tempat, lokasi itu disebut akan digunakan untuk perusahaan teknologi maupun pemasaran digital,” kata Wira.

Menurut Wira, ratusan warga negara asing (WNA) yang dipekerjakan dalam sindikat ini menerima gaji bulanan sekitar 700 hingga 800 dolar AS. Gaji tersebut belum termasuk bonus yang diberikan berdasarkan kinerja masing-masing. Terkait proses hukum, Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah tersangka.

“Bareskrim Polri telah menetapkan 287 tersangka. Komitmen kami, seluruh tersangka akan diproses hingga tahap penuntutan di kejaksaan dan persidangan,” tegas Wira.

Ia memastikan bahwa semua tersangka, meskipun mayoritas merupakan WNA, akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan 287 WNA dan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan di Hayam Wuruk Plaza Tower pada Mei 2026. (Ant/E-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *